PENYULUHAN FILSAFAT HUKUM HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA DALAM MEMANDANG AKAD-AKAD KONTEMPORER DI KOTA BINJAI

Authors

  • Budi Abdullah STAI Al-Ishlahiyah

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.17862

Keywords:

Filsafat, Hukum Ekonomi Syariah, Community Services Masyarakat

Abstract

Community services ini dilaksanakan untuk memberikan sumbangsih dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat pada khutbah Jumat khususnya dalam menemukan aspek-aspek filosofis dalam hukum ekonomi syariah. Tujuan community services kepada masyarakat ini adalah menemukenali pemikiran filosofis dari implementasi akad-akad hukum ekonomi syariah dilakukan masyarakat di sekitar Kota Binjai, terutama yang berkenaan dengan varian akad transaksi ekonomi kontemporer . Diharapkan dari hasil pelatihan ini memberikan tambahan ilmu dan pemahaman baru bagi masyarakat sekitar. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah, diskusi, dan observasi. Metode ceramah digunakan dalam proses penyampaian materi. Target luaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah 1) Masyarakat mampu mengetahui dasar filosofos dari hukum ekonomi syariah; 2) Masyarakat dapat memahami pentingnya pandangan filosofis dalam hukum ekonomi syariah terkait transaksi kontempoter ; 3) Selanjutnya masyarakat akan mampu menemukenali implementasi filosofis hukum ekonomi syariah dalam akad-akad dalam hukum ekonomi syariah.

References

Arif, Abd. Salam, Ushul Fiqh Dalam Bisnis Kontemporer Dalam Anurrofiq (Ed) Madzhab Jogja: Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Arruz Press Dan Fakultas Syari’ah Iain Suka Yogyakarta, 2002.

Mahmasani, Sobhi. Falsafah Al-Tasyri Al-Islami, Terj. Ahmad Sudjono, Sh. Bandung: Al-Ma’rif, 1981.

Mas’udi, Masdar F, Meletakkan Kembali Masalahat Sebagai Acuan Syariat, Jurnal Ulumul Quran. No. 3 1995.

Abu Yasid, Islam Moderat, (Jakarta: Erlangga, 2014).

Adin, Ahmad, Dan Asih,”Fiqih Klasik Dan Kontemporer”,

Dalam Laman Http://Azyieh.Blogspot.Co.Id/2014/11/Fiqh-Klasik-Dankontemporer.Html, Di Unduh Pada 26 September 2016.

Agus Arwani, “Epistemologi Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)”, Dalam Jurnal Religia Vol. 15 No. 1, April 2012. (125-146).

Agus Supriyanto, “Ijtihad: Makna Dan Relasinya Dengan Syari’ah, Fiqih, Dan Ushul Fiqih”, Dalam Jurnal Maslahah, Vol.1, No. 1, Juli 2010, (1-20). Fadllan, “Gadaisyariah; Perspektif Fikih Muamalah Dan Aplikasinya Dalam Perbankan”, Dalam Jurnal Alihkâm, Vol.1 No.1 Juni 201432 (30-31).

Imam Mustofa, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, (Jakarta: Pt. Rajagrafindo Persada,2016).

Nizzaruddin, Fiqih Muamalah, (Yogyakarta: Idea Press,2003).

Nurfaizal, “Prinsip-Prinsip Muamalah Dan Inplementasinya Dalam Hukum Perbankan Indonesia

“, Dalam Jurnal Hukum Islam, Vol. Xiii No. 1 Nopember 2013, (192-205). Syamsul Hilal ,“Fiqih Dan Permasalahan Kontemporer”, Dalam Jurnal Asas Vol. 4, No 1 (2012) Januari 2012 (1-9).

Candra, Reo.2012.Akad Tabarru’ Dantijarah.Riau:Universitas Islam Negeri Sultan Syarif

Kasim. Darsuki, Ahmad.2012.Teori Akad Dan Implikasinyadalam Bisnis Islam.Jogjakarta:Universitas Islam Indonesia

Downloads

Published

2023-08-17

How to Cite

Abdullah, B. . (2023). PENYULUHAN FILSAFAT HUKUM HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA DALAM MEMANDANG AKAD-AKAD KONTEMPORER DI KOTA BINJAI. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 6228–6230. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.17862