PEMBINAAN PENANGANAN PELANGGARAN TENTANG NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 DI BAWASLU DKI JAKARTA

Authors

  • Didik Suhariyanto Universitas Bung Karno Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.17467

Keywords:

Pembinaan, Netralitas, Aparatur Sipil Negara

Abstract

Tujuan pengabdian kepada masyarakat khususnya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bawaslu DKI Jakarta bertempat di Millenium Hotel Sirih Jakarta, ada fenomena menarik dalam rencana pelaksanaan Pemilu Seretak Tahun 2004 di Indonesia, kami dari Universitas Bung Karno Jakarta dengan acara secara formal di dalam ruang auditorium yang diikuti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), organisasi sosial masyakarat, pemuda dan mahasiswa pertemuan para tahanan, sebuah program Pengabdian kepada Masyarakat dengan tema “Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn) Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Di Bawaslu DKI Jakarta” sebagai salah satu sarana pembinaan para ASN dalam menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024. Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 harus netral. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada.

References

Arbi Sanit, (2009). Sistem Pemilihan Umum Dan Perewakilan Politik: Jakarta, MIPI

Agus Riwanto, (2016), Hukum Partai Politik Dan Hukum Pemilu Di Indoensia, Yogyakarta, Thafa Media

Ahmad Ali, (2005). Keterpurukan Hukum Di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia

Azed, Abdul Bari (ED), (2000). Sistem-Sistem Pemilihan Umum: Suatu Himpunan Pemikiran. Depok: FHUI

Ibnu Tricahyo, (2009). Reformasi Pemilu, Menuju Pemisahan Pemilu Nasional Lokal, Malang: In-Trans Publising

Jazim Hamidi, (1999). Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak Di Lingkungan Peradilan Administrsi Indonesia, Bandung: Aditya Bakti.

J. Kristiadi, (1997). Menyelenggarakan Pemilu Yang Bersifat Luber Dan Jurdil, Jakarta: CSIS

Moh. Kusnardi, Harmaily Ibrahim, (1983). Hukum Tata Negara Indonesia: Jakarta: Sastra Hudaya

Murtir Jeddawi, (2008). Reformasi Birokrasi, Kelembagaan Dan Pembinaan PNS, Yogyakarta: Total Media

Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Yogyakarta: Kanisius

Philipus M Hadjon, (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu

Panji Santoso, (2008), Administrasi Publik, Teori Dan Aplikasi Good Governance, Bandung: Refika Aditama

Topo Santso, Ida Budhihati, (2018), Pemilu Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Downloads

Published

2023-08-05

How to Cite

Suhariyanto, D. (2023). PEMBINAAN PENANGANAN PELANGGARAN TENTANG NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 DI BAWASLU DKI JAKARTA. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 5736–5740. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.17467