PENYULUHAN EKSEKUSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PENERAPAN EKSEKUSI UANG PAKSA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.17256Keywords:
Penerapan Putusan, Uang Paksa, Sanksi AdministrasiAbstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan judul “Penyuluhan Eksekusi Peradilan Tata Usaha Negara Dan Penerapan Eksekusi Uang Paksa” bertujuan untuk : (1). Mengimplementasikan hasil penelitian terdahulu dengan permasalahan mengenai Pembayaran Uang Paksa dan Sanski Administrasi Terhadap Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak Patuh terhadap Putusan Tata Usaha Negara, (2). Sebagai bentuk edukasi dan peningkatan pemahaman hukum khususnya di bidang Hukum Acara Tata Usaha Negara dan Praktek Peradilan bagi masyarakat di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah yang minim akan pendidikan hukum Hukum Acara Tata Usaha Negara dan Praktek Peradilan ini menggunakan metode pelaksanaan berupa kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan secara panel oleh pemateri yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab antara masyarakat dengan pemateri.References
Paulus Effendi Lotulung, Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan, Salemba Humanika, Jakarta, 2013.
Soemaryo, Tuntunan Praktek Beracara Di Peradilan Tata Usaha Negara, Primamedia Pustaka, Jakarta, 1999.
Supandi, Kepatuhan Pejabat Dalam Mentaati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Disertasi Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005.
--------, Ganti Rugi Akibat Tindakan Pejabat Pemerintah Dalam RUU Administrasi Pemerintahan Dan Prospek Peradilan Tata Usaha Negara, Sofemdia, Medan, 2022.
Titik Triwulan T, Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2011.
Wicipto Setiadi, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dezonda R Pattipawae, Hendry J Piris , Natanel Lainsamputty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.