KEJAHATAN SEKSUAL DARING TERHADAP ANAK DENGAN MODUS OPERANDI MELALUI MEDIA GAME “ONLINE” DI KABUPATEN GARUT

Authors

  • Yusep Mulyana Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.17056

Keywords:

Anak, Child Grooming, Media Online

Abstract

Bentuk konten aplikasi yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan seksual daring terhadap anak dengan modus operandi melalui media game “online”  adalah layanan media sosial yang memiliki fitur personal chat, video call, fitur mengirim foto, gambar, video, maupun suara. Contoh dari platform media sosial yang sering dijadikan sasaran oleh oknum pelaku antara lain Facebook, Line, Instagram, Wechat, dan beberapa layanan media sosial sejenis lainnya. Solusi menghadapi kejahatan seksual daring terhadap anak dengan modus operandi melaui media game “online adalah  seharusnya remaja dan anak-anak haruslah dibekali dengan pengetahuan-pengetahuan yang memadai dan cukup tentang sikap yang bijak dalam penggunaan media sosial tersebut. Sikap terbuka yang berlebihan terhadap seseorang yang tidak dikenal dalam penggunaan media sosial akan mempermudah bagi oknum pelaku pelecehan seksual termasuk pelaku kejahatan seksual daring terhadap anak dalam menjadikan anak tersebut sebagai targetnya.

References

Agus Rusianto, “Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Kencana, Jakarta, 2016.

Aisha K Gill dan Karen Harrison, “Child Grooming and Sexual Exploration: Are Justice and Social Democracy, No.2 April 2015

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum Legal Research, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

ECPAT & Relgions for Piece, Protecting Children from Online Sexua Exploitation, ECPAT International: Bangkok, 2015.

Frans Maramis, “Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia”, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

https://www.antaranews.com/berita/2555369/ bareskrim-polri-ungkap-kejahatan-seksual-anak-melalui-game-online/diakses 5 Juli 2023

https://nasional.tempo.co/read/1206033/bermedsos-puluhan-siswi-di-garut-jadi-korban-pelecehan-seksual/diakses 5 Juli 2023

Mahendra Suganda, “Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perbuatan Cabul yang Dilakukan Oleh Phedofil Di Wilayah Hukum Polres Bantul”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2018

Maskun, Kejahatan Siber Cyber Crime Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta, 2013.

M.Ali Zaidan,”Menuju pembaruan hukum pidana”, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Nudirman munir, Pengantar Hukum Siber Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2017.

Russel Butarbutar, Kompilasi Hukum Pidana dan Aplikasinya Masyarakat, Gramata Publishing, Bekasi, 2016,

Sukarno Amburarea, “Filsafat Hukum Teori dan Praktik”, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”, Rajawalipers, Jakarta, 2013.

South Asian Men The Uk Media’s New Folk Devils” dalam jurnal International Jurnal for Crime

Teguh Prasetyo, “Hukum Pidana”, Rajawali Pers, Jakarta, 2017.

Undang-Undang 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Downloads

Published

2023-07-26

How to Cite

Mulyana, Y. (2023). KEJAHATAN SEKSUAL DARING TERHADAP ANAK DENGAN MODUS OPERANDI MELALUI MEDIA GAME “ONLINE” DI KABUPATEN GARUT. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 5478–5487. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.17056