MEKANISME PELAKSANAAN PROSES MEDIASI YANG EFEKTIF DALAM PROBLEMATIKA HUKUM YANG TERJADI DI DESA AEK HITETORAS KECAMATAN MERBAU KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.16542Keywords:
Mekanisme, Mediasi, Efektif, Problematika, HukumAbstract
Mekanisme Pelaksannaan mediasi merupakan sebua proses dalam melaksanakan mediasi dalam setiap terjadinya permasalahan hukum berupa kasus-kasu yang terjadi ditengah-tengah masyarakat melalui jalur mediasi sebagai penempuh solusinya, dimana mediasi sebagai sarana alternatif dalam menyelesaian sengketa melalui perundingan para pihak yang berperkara dengan dibantu oleh mediator, hal ini sebagai wadah dalam melakukan sebuah proses mediasi bagi tokoh-tokoh masyarakat, agama dan para prangkat desa terkhusus bagi kepala desa yang berada di desa Aek Hitetoras sebab awal permasalahan yang terjadi dimasyarkat pasti kepala desa sebagai andil utama yang berperan sebagai mediator nya dalam penyelesaian yang berada di masyakaratnya. Mitra dalam pelaksanaa pengabdian kepada masyarakat ini merupakan institusi Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan dosen pada Program Studi Hukum Program Magister Universitas Labuhanbatu. Permasalahan mitra yaitu kurangnya pemahaman para perangkat desa dan tokoh masyarakat, agama dan tokoh pemuda dalam melaksanakan proses mediasi yang efektif agar menghasilkan berupa solusi dalam problematika hukum yang terjadi di Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan terkait dengan mediasi yang efektif dalam problematika hukum yang terjadi di Desa Aek Hitetoras di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan metode ceramah, diskusi dan dilaksanakan secara tatap muka. Peserta pada pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini berjumlah 20 orang berupa perangkat desa, kepala dusun, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, termasuk kepala desa yang ada di Desa Aek Hitetoras. Hasil pengabdian kepada masyarakat menujukkan bahwa setelah diadakan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, perangkat desa, kepala dusun, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda termasuk kepala desa tersebut di Desa Aek Hitetoras pengetahuan tentang mekanisme pelaksanaan mediasi yang efektif dalam problematika hukum yang terjadi di tengah masyarakat semakin meningkat dan berkomitmen untuk dapat merealisasikannya jika terjadi masalah-masalah hukum untuk dilakukannya proses mediasi untuk mencapai perdamaian berupa win-win solution.References
Aco Nur dan Sugiri Permana (2022). Mediasi di Pengadilan Dalam Dimensi Komunikasi Psikologi, Surabaya: Penerbit CV. Saga Jawadwipa, Cetakan Pertama.
Imelda Saragih, et.all., (2012). Belajar Dari Pengalaman: Peraktek Mediasi Hak Asasi Manusia, Jakarta: Subkomisi Mediasi dan Bagian Administrasi Mediasi, Komnas HAM.
Muhammad Saifullah (2015). Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jawa Tengah. Jurnal AL-AHKAM-ISSN 0854-4603, Volume 25, Nomor 2, Oktober 2015.
Sri Mamuji, (2012). Pendidikan dan Pelatihan Mediator, Jakarta: Penerbit IICT.
Zainal Abidin Pakpahan, (2015). Telaah Kritis Atas Tindakan Dikriminatif Sebagai Pelanggaran HAM Ringan, Medan: PT. Sofmedia.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Zainal Abidin Pakpahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.