PERAN LEMBAGA PEMERINTAH DALAM LEGALISASI TENAGA KERJA ASING BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2021

Authors

  • Alya Nabila Fitriyyah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Indra Yudha Koswara Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.16028

Keywords:

PP Nomor 34 Tahun 2021, Pemerintah, Tenaga Kerja Asing.

Abstract

Keterlibatan Tenaga Kerja Asing demi terciptanya lapangan pekerjaan dalam pembangunan ekonomi nasional haruslah ada pengawasan, mekanisme, dan peran penting pemerintah agar tidak ada terjadinya kesenjangan dan supaya bisa meningkatkan kualitas ketenagakerjaan di Indonesia. Makadari itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang jadi turunan dari Undang-Undang Cipta kerja. Metode yang dipakai yaitu metode hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang dibahas dan pendekatan konseptual dengan dilakukan pengkajian dari doktrin ataupun pandangan untuk penulisannya. Tujuan penulisan ini yaitu agar diketahui peran pemerintah pada pengesahan Tenaga Kerja Asing menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 serta perubahan materi muatan terkait ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Terhadap Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa peran pemerintah sangat dibutuhkan pada proses pengesahan Tenaga Kerja Asing dan ada beberapa perubahan materi muatan yang sangat signifikan dimulai dari kewajiban, sanksi, dan hak-hak dari Tenaga Kerja Asing.

References

Arinta, Kaia. PP Baru Penggunaan TKA Bagaimana Aturannya? n.d. <https://elson.co.id/2021/03/pp-baru-penggunaan-tka-bagaimana-aturannya/>.

Ervina. Tenaga Kerja Asing dan Ketentuan Jabatannya. n.d. <://www.talenta.co/blog/insight-talenta/jabatan-tenaga-kerja-asing/>.

Estu Dyah Arifin, Nabila. "Kertas Advokasi Kebijakan atas UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan." Pusat Studi Hukum (n.d.): hlm 8.

Hantoro, Novianto M. "Klasifikasi Jabatan Dalam Kelembagaan Negara: Permasalahan Kategori Pejabat Negara." Jurnal Negara Hukum, Vol 7, No. 2 (2016).

Hendriyanto, Kessa. "Liberalisasi Impotasi Produk Pertanian Dalam UUCipta Kerja dari Pemikiran Hukum Progresif." Jurnal Hukum Progresif (2020).

Laksono, Peko. "Pengawasan Perizinan Tenaga Kerja Asing." Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 27, No. 1 (2018).

Mariana, Yanuar Budi. Perlindungan Hukum Terhadap Pembangunan Tenaga Kerja Asing pada PT. Lingua Munda Surakarta. Surakarta: Seminar Nasional dan Call for Paper UNIBA, 2017.

Natalia, Michelle. Menaker Beberkan Peran Yang Harus Dimainkan Pemda Terkait UU Ciptaker. n.d. <https://ekbis.sindonews.com/read/>.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. n.d.

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja. n.d.

Septianingrum, Arum. "Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Semarang Terhadap Tenaga Kerja Asing Di Kabupaten Semarang." Undip E-Journal, Vol. 7, No. 4 (2018).

Solechan. "Kebijakan Penguatan Kewajiban Alih Pengetahuan Tenaga Kerja Asing." Administrative Law & Governance Journal Vol. 1, No. 1 (2018): hlm 94.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. n.d.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian. n.d.

Downloads

Published

2023-06-24

How to Cite

Fitriyyah, A. N., & Koswara, I. Y. . (2023). PERAN LEMBAGA PEMERINTAH DALAM LEGALISASI TENAGA KERJA ASING BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2021. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 4558–4564. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.16028