SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM MENDAPATKAN KEADILAN DI PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.19893Keywords:
Bantuan Hukum, Masyarakat Misikin, PengadilanAbstract
Secara legal standing Pemerintah telah memberikan bantuan secara prodeo atau gratis kepada masyarakat miskin, hal ini tertulis pada UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan hukum dengan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberi Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum melalu pemerintah yang berkeawjiban untuk memfasilitasi masyarakat miskin dalam mencari keadilan di Pengadilan, hal ini tingkat kemiskinan semangkin meningkat pada tahun 2023 ini terbukti melalui data yang telah dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik jumlah penduduk kategori miskin pada Maret 2023 sebesar 25,90 juta orang lebih besar dari pada tahun sebelumnya sehingga dari jumlah tersebut bisa dipastikan hanya sedikit masyarakat yang mengetahui hak-haknya sebagai warga negara salah satunya hak persamaan didepan hukum untuk mendapatkan keadilan melalui peran serta pemerintah dalam memberikan fasilitas bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang kurang mampu bukan hanya diperhatikan oleh Pemerintah Pusat melainkan pemerintah daerah provinsi khusunya pada provinsi Sumatera Utara yang justru telah mengeluarkan Pergub Nomor 03 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggara Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dengan ini mestinya disosialisasikan oleh pemerintah daerah khusunya Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Sumatera Utara, bahwa masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan hukum di Pengadilan. Mitra dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan institusi karyawan Berastagi Supermarket Rantauprapat, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan dosen beserta mahasiswa pada Program Studi Hukum Program Magister Universitas Labuhanbatu. Permasalahan mitra yaitu kurangnya pemahaman para karyawan berastagi dalam mendapatkan keadilan secara cuma-cuma di Pengadilan, dimana karyawan berastagi supermarket masih banyak dari kalangan orang miskin yang justru perlu untuk diperhatikan dalam mendapatkan keadilan secara gratis sebagai bahagain mengakomodir dari kepentingan karyawan tersebut ketika berhadapan dengan hukum. Metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan metode ceramah, diskusi dan dilaksanakan secara tatap muka. Peserta pada pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini berjumlah 15 orang berupa Karyawan, Meneger, hingga pengunjung yang berada di supermarket berastagi rantauprapat pengetahuan tentang mendapatkan bantuan hukum secara prodeo semangkin meningkat sehingga mendapatkan ilmu dari sosialisasi tersebut.References
Adnan Buyung Nasution, et.all., (2007). Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan, Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan, Jakarta: LBH Jakarta.
Barda Nawawi Arief (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bandung, Cetakan Ketiga.
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi (2002). Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Zainal Abidin Pakpahan, (2015). Telaah Kritis Atas Tindakan Dikriminatif Sebagai Pelanggaran HAM Ringan, Medan: PT. Sofmedia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggara Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Erman Syarif, (2022). Problematika Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Indonesia, Artikel, https://jdih.lampungprov.go.id/detail-post/problematika-bantuan-hukum-bagi-masyarakat-miskin-di-indonesia, diakses pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.
https://www.pnende.go.id/page/content/12/prosedur-bantuan-hukum, diakses pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zainal Abidin Pakpahan, Risdalina Risdalina, Abd. Hakim, Nasran Junus, Haris Nixon Tambunan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.