PEMBERDAYAAN KAPASITAS PENGURUS BINA KELUARGA BALITA (BKB), DAN BINA KELUARGA REMAJA (BKR) DALAM MEMENUHI HAK ANAK DI KOTA SEMARANG
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.15272Keywords:
Gender, Perempuan, Anak, Hak, Akta, PendampingAbstract
Implementasi hak anak merupakan sebuah perwujudan penting dalam proses pembangunan di Indonesia. Pemerintah melalui RPJMN bahkan menjadi pemenuhan hak anak sebagai salah satu strategi dan arah kebijakan pembangunan Nasional. Pemerintah Kota Semarang telah memiliki komitmen yang kuat dalam pemenuhan hak anak, namun terkendala oleh ketersediaan SDM dan sumberdaya anggaran yang terbatas. Kondisi ini berpengaruh terhadap belum optimalnya kondisi Pemenuhan Hak Anak di Kota Semarang sehingga perlu adanya dukungan dari stakeholder dan masyarakat untuk dapat segera mewujudkan cita-cita sebagaimana dimaksud. Pengabdian Masyarakat ini disusun dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka mendukung pemenuhan hak anak, terkait dengan 3 (tiga) persoalan utama yang dirasa perlu untuk segera diselesaikan. Ketiga permasalahan tersebut adalah : 1) Belum semua anak memiliki Akta Kelahiran (masih terdapat 6,78%); 2) Belum dimanfaatkannya Lembaga Konsultasi Keluarga, dan 3) Tingginya angka kekerasan terhadap anak. Perlu adanya upaya akselerasi melalui mekanisme penjangkauan dan pendampingan secara partisipatif dalam rangka mendorong pencapaian pemenuhan hak anak pada 3 sektor dimaksud agar berjalan secara optimal di Kelurahan Meteseh. Hasil pendampingan masyarakat menunjukan peningkatan terhadap pemenuhan hak anak berupa dimilikinya Kartu Identitas Anak (KIA) dan kelembagaan yang ada menunjukan tanda semakin baiknya kualitas organisasi.References
Bappenas. (2020). RPJMN 2020-2024 (Bappenas, Ed.; 1st ed.). Bappenas.
Bleijenbergh, I., & Van Engen, M. (2015). Participatory modeling to support gender equality: The importance of including stakeholders. Equality, Diversity and Inclusion, 34(5), 422–438. https://doi.org/10.1108/EDI-06-2013-0045
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. (2022). Profil Kependudukan Kota Semarang Tahun 2022.
Fitri, A. N., Riana, A. W., & Fedryansyah, M. (2015). Perlindungan Hak-hak Anak Dalam Rangka Upaya Pemenuhan Hak Anak. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat.
Imro’atin, E., & Laily, N. (2015). Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif. Kebijakan Dan Manajemen Publik , 3(3).
Kamruzzaman, P., & White, S. C. (2018). Empowerment and Community Participation. The International Encyclopedia of Anthropology, 1–10. https://doi.org/10.1002/9781118924396.wbiea2062
Kementrian Sosial. (2020). PEMBERDAYAAN.
KPPPA. (2016). Konsep Dan Pengertian Puha Pengarusutamaan Hak Anak (KPPPA, Ed.; 1st ed.). KPPPA.
Reed, M. S., Vella, S., Challies, E., de Vente, J., Frewer, L., Hohenwallner-Ries, D., Huber, T., Neumann, R. K., Oughton, E. A., Sidoli del Ceno, J., & van Delden, H. (2018). A theory of participation: what makes stakeholder and public engagement in environmental management work? Restoration Ecology, 26, S7–S17. https://doi.org/10.1111/rec.12541
UNICEF. (2008). A world fit for children. UNICEF.
Convention on the Rights of the Child, OHCHR (1989).
Widjajanti, K. (2011). Model Pemberdayaan Masyarakat. In Jurnal Ekonomi Pembangunan (Vol. 12, Issue 1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Indra Kertati, Setyohadi Pratomo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.