Perlindungan Hukum Terhadap Dokter dalam Melakukan Tindakan Operasi di Indonesia

Authors

  • I Gede Andre Arda Pratama Universitas Udayana
  • Ni Luh Gede Astariyani Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.31004/jn.v8i2.27244

Abstract

Hak dan kewajiban dokter masih menjadi masalah hukum yang harus dikaji terutama perlindungan hukum dokter dalam melakukan tindakan operasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap dokter dalam konteks tindakan operasi berdasarkan sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Kajian ini melibatkan pemahaman terhadap norma-norma hukum, etika medis, serta kewajiban dan hak dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Analisis mendalam dilakukan terhadap prinsip-prinsip kewajiban profesional dokter, persyaratan informed consent, jenis tindakan operasi yang dilindungi hukum, tanggung jawab profesional, perlindungan hukum dokter, dan kewajiban pelaporan. Hasil telaah diperoleh perlindungan hukum terhadap dokter dalam melaksanakan tindakan operasi di Indonesia merupakan rangkaian ketentuan dan regulasi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan praktik medis yang aman, etis, dan profesional. Seperti Undang-Undang Kesehatan sebagai fondasi hukum, kode etik kedokteran sebagai pedoman etika, informed consent sebagai aspek penting, asuransi malpraktik untuk perlindungan tambahan, sertifikasi dan registrasi sebagai pengakuan kompetensi, peran otoritas kesehatan dan sistem pelaporan. Dengan adanya kerangka kerja hukum dan regulasi yang komprehensif ini, dokter dapat menjalankan tugas mereka dengan keyakinan dan memberikan pelayanan medis yang berkualitas, sambil menjaga hak-hak pasien dan menjauhi risiko hukum.

Downloads

Published

2024-05-20

How to Cite

Pratama, I. G. A. A. ., & Astariyani, N. L. G. . (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter dalam Melakukan Tindakan Operasi di Indonesia. Jurnal Ners, 8(2), 1221–1226. https://doi.org/10.31004/jn.v8i2.27244