Perlindungan Hukum Terhadap Dokter dalam Melakukan Tindakan Operasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jn.v8i2.27244Abstract
Hak dan kewajiban dokter masih menjadi masalah hukum yang harus dikaji terutama perlindungan hukum dokter dalam melakukan tindakan operasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap dokter dalam konteks tindakan operasi berdasarkan sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Kajian ini melibatkan pemahaman terhadap norma-norma hukum, etika medis, serta kewajiban dan hak dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Analisis mendalam dilakukan terhadap prinsip-prinsip kewajiban profesional dokter, persyaratan informed consent, jenis tindakan operasi yang dilindungi hukum, tanggung jawab profesional, perlindungan hukum dokter, dan kewajiban pelaporan. Hasil telaah diperoleh perlindungan hukum terhadap dokter dalam melaksanakan tindakan operasi di Indonesia merupakan rangkaian ketentuan dan regulasi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan praktik medis yang aman, etis, dan profesional. Seperti Undang-Undang Kesehatan sebagai fondasi hukum, kode etik kedokteran sebagai pedoman etika, informed consent sebagai aspek penting, asuransi malpraktik untuk perlindungan tambahan, sertifikasi dan registrasi sebagai pengakuan kompetensi, peran otoritas kesehatan dan sistem pelaporan. Dengan adanya kerangka kerja hukum dan regulasi yang komprehensif ini, dokter dapat menjalankan tugas mereka dengan keyakinan dan memberikan pelayanan medis yang berkualitas, sambil menjaga hak-hak pasien dan menjauhi risiko hukum.Downloads
Published
2024-05-20
How to Cite
Pratama, I. G. A. A. ., & Astariyani, N. L. G. . (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter dalam Melakukan Tindakan Operasi di Indonesia. Jurnal Ners, 8(2), 1221–1226. https://doi.org/10.31004/jn.v8i2.27244
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Ners
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).