Yurisdiksi Mediator Kesehatan Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Alternative Penyelesaian Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.31004/jn.v8i2.27165Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran dan yurisdiksi mediator kesehatan sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa medis melalui metode alternatif penyelesaian sengketa (APS). Dengan meningkatnya kasus sengketa medis, pentingnya proses mediasi untuk menawarkan solusi yang efektif, efisien, dan memuaskan bagi kedua belah pihak menjadi sangat signifikan. Penelitian ini juga menyoroti dukungan legislatif untuk mediasi dalam sengketa medis sebagai upaya untuk mengurangi beban pengadilan dan memperkuat hubungan antara pasien dan penyedia layanan kesehatan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi studi literatur dan analisis dokumen terkait yurisdiksi mediator kesehatan dalam undang-undang kesehatan dan peraturan terkait lainnya. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan wawancara dengan mediator kesehatan yang berpengalaman serta pihak-pihak yang pernah terlibat dalam mediasi sengketa medis untuk memperoleh perspektif praktis tentang proses dan tantangan mediasiHasil penelitian menunjukkan bahwa mediator kesehatan memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa medis, dengan berfokus pada pencapaian solusi win-win bagi kedua belah pihak. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan landasan hukum yang kuat untuk praktik mediasi. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan, termasuk perbedaan pengetahuan medis antara pasien dan penyedia layanan kesehatan serta masalah kepercayaan terhadap proses mediasi. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk meningkatkan pelatihan dan sertifikasi untuk mediator kesehatan, meningkatkan kesadaran publik tentang mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan memperkuat kerangka hukum yang mendukung mediasi dalam konteks kesehatan. Selain itu, integrasi proses mediasi ke dalam sistem kesehatan secara luas dapat memfasilitasi akses yang lebih mudah bagi pasien dan penyedia layanan kesehatan untuk menggunakan mediasi.Downloads
Published
2024-05-17
How to Cite
Mufrizal, F. M. ., Risdawati, I. ., & Rahmayanti, R. (2024). Yurisdiksi Mediator Kesehatan Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Alternative Penyelesaian Sengketa. Jurnal Ners, 8(2), 1175–1181. https://doi.org/10.31004/jn.v8i2.27165
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Jurnal ners
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).