PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PENGGUNA PENGOBATAN AKUPUNKTUR MENURUT UU NO. 36 TAHUN 2009 DAN KEMENKES NO. 1076/MENKES/SK/VII/2003
DOI:
https://doi.org/10.31004/jn.v7i2.16177Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pasien pengguna pengobatan akupunktur yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait serta pendapat praktisi dan akademisi dalam bidang hukum kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengakui pengobatan tradisional, termasuk akupunktur, sebagai bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Pasien pengguna pengobatan akupunktur dilindungi oleh aturan tersebut dalam hal hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 memberikan pedoman lebih lanjut terkait penyelenggaraan pengobatan tradisional, termasuk syarat dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh praktisi akupunktur. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan keamanan pengobatan akupunktur yang diberikan kepada pasien. Namun, terdapat tantangan dalam implementasi perlindungan hukum terhadap pasien pengguna pengobatan akupunktur. Beberapa praktisi akupunktur mungkin tidak memiliki izin atau tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Hal ini dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraan pasien. Untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap pasien pengguna pengobatan akupunktur, diperlukan langkah-langkah seperti peningkatan pemahaman masyarakat, penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktisi yang melanggar aturan, serta pengawasan yang lebih efektif terhadap penyelenggaraan pengobatan akupunkturDownloads
Published
2023-07-26
How to Cite
Purba, A. K. ., & Sidi, R. . (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PENGGUNA PENGOBATAN AKUPUNKTUR MENURUT UU NO. 36 TAHUN 2009 DAN KEMENKES NO. 1076/MENKES/SK/VII/2003. Jurnal Ners, 7(2), 1084–1091. https://doi.org/10.31004/jn.v7i2.16177
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Ners
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).