Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Dokter Atas Kesalahan Pengisian Rekam Medis Sebagai Suatu Malpraktek Administrasi
DOI:
https://doi.org/10.31004/jn.v7i1.13293Abstract
Dokter merupakan ujung tombak dalam pelayanan Kesehatan terhadap pasien yang tentunya dituntut untuk selalu memberikan yang terbaik bagi upaya kesembuhan seorang pasien dengan berpegang teguh kepada sumpah profesi dan Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yaitu menjaga kerahasiaanya. Bahwa dalam melaksanakan praktik kedokteran tersebut tentunya tak luput dari kesalahan dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan pengisian rekam medis pasien. Hasil penelitian Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis sebagai pengganti menyebutkan bahwa Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien merupakan suatu mal praktik yang tergolong kepada administrasi. Bahwa dalam hal jika terdapat suatu kesalahan dalam pengisian rekam medis pasien dapat tergolong kepada kelalaian ringan (culpa levis) dengan prinsip tersebut karena tidak terdapat dampak terhadap fisik atau tubuh seseorang prinsip “de minimis noncurat lex” yang artinya hukum tida mencampuri hal-hal sepele.Downloads
Published
2023-04-10
How to Cite
M, D. L. ., & Sidi, R. . (2023). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Dokter Atas Kesalahan Pengisian Rekam Medis Sebagai Suatu Malpraktek Administrasi. Jurnal Ners, 7(1), 392–398. https://doi.org/10.31004/jn.v7i1.13293
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Ners
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).