Kedudukan Persetujuan Tindak Medik (Informed Consent) Dalam Pelayanan Medik Terhadap Pasien Di Rumah Sakit Yang Berstatus Seorang Tersangka
DOI:
https://doi.org/10.31004/jn.v7i1.13012Abstract
Penelitian yang dilakukan oleh Rudi Rahmadsyah yang dibimbing oleh Dr. Redyanto Sidi yang berjudul tentang kedudukan persetujuan tindak medik dalam pelayanan medik terhadap pasien rumah sakit yang berstatus seorang tersangka. Penelitian ini menjurus membahas tentang bagaimana Hak-Hak Pasieln Selbagai Selorang Telrsangka Dalam Pellayanan Meldik di Rumah Sakit. Dengan metode penelitian yulridis Normativel Sosiologis.Kesimpulan dalam penelititian ini bahwa tidak ada perbedaan perlakuan yang dilakukan dalam memberikan pelayanan kesehatan bahkan seorang tersangka sekalipun. Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Dalam kondisi normal Informed Consent merupakan persyaratan mutlak diperlukan dalam melakukan tindakan medik bagi pasien, karena jika tanpa itu maka dokter dapat dipersalahkan atas tindakannya.Downloads
Published
2023-03-25
How to Cite
Rahmadsyah, R., & Sidi, R. . (2023). Kedudukan Persetujuan Tindak Medik (Informed Consent) Dalam Pelayanan Medik Terhadap Pasien Di Rumah Sakit Yang Berstatus Seorang Tersangka. Jurnal Ners, 7(1), 240–244. https://doi.org/10.31004/jn.v7i1.13012
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Ners
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).