Kedudukan Persetujuan Tindak Medik (Informed Consent) Dalam Pelayanan Medik Terhadap Pasien Di Rumah Sakit Yang Berstatus Seorang Tersangka

Authors

  • Rudi Rahmadsyah Universitas Pembangunan Panca budi
  • Redyanto Sidi Universitas Pembangunan Panca budi

DOI:

https://doi.org/10.31004/jn.v7i1.13012

Abstract

Penelitian yang dilakukan oleh Rudi Rahmadsyah yang dibimbing oleh Dr. Redyanto Sidi yang berjudul tentang kedudukan persetujuan tindak medik dalam pelayanan medik terhadap pasien rumah sakit yang berstatus seorang tersangka. Penelitian ini menjurus membahas tentang bagaimana Hak-Hak Pasieln Selbagai Selorang Telrsangka Dalam Pellayanan Meldik di Rumah Sakit. Dengan metode penelitian yulridis Normativel Sosiologis.Kesimpulan dalam penelititian ini bahwa tidak ada perbedaan perlakuan yang dilakukan dalam memberikan pelayanan kesehatan bahkan seorang tersangka sekalipun. Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Dalam kondisi normal Informed Consent merupakan persyaratan mutlak diperlukan dalam melakukan tindakan medik bagi pasien, karena jika tanpa itu maka dokter dapat dipersalahkan atas tindakannya.

Downloads

Published

2023-03-25

How to Cite

Rahmadsyah, R., & Sidi, R. . (2023). Kedudukan Persetujuan Tindak Medik (Informed Consent) Dalam Pelayanan Medik Terhadap Pasien Di Rumah Sakit Yang Berstatus Seorang Tersangka. Jurnal Ners, 7(1), 240–244. https://doi.org/10.31004/jn.v7i1.13012

Issue

Section

Articles