Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Praktik Dokter Mandiri
DOI:
https://doi.org/10.31004/jn.v7i1.13000Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Bagaimana Hak dan Kewajiban Dokter dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Praktik Dokter Mandiri, Bagaimana Penyelesaian Sengketa Antara Dokter dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Praktik Dokter Mandiri, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Praktik Dokter Mandiri. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normative (Normative Legal Research) yakni penelitian yang menelah hukum positif, asas dan kaidah hukum, sinkronisasi vertikal dan horizontal berkenan tentang praktik dokter mandir guna untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang akan diteliti. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan antara lain: Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Bahwa secara yuridis, pabila seorang dokter hendak melakukan pelayan kesehatan dokter mandiri wajib memiliki izin dan melengkapi administrasi terlebih dahulu. Selanjutnya, pabila terjadi sebuah persengketaan akan pelayanan dokter mandiri mesti diselesaikan terlebih dahulu dengan nonlitigasi atau mediasi. Mahkamah Agung melalui Surat Edarannya (SEMA) tahun 1982 telah memberikan arahan kepada para Hakim, bahwa penanganan terhadap kasus dokter atau tenaga kesehatan lainnya yang diduga melakukan kelalaian atau kesalahan dalam melakukan tindakan atau pelayanan medis agar jangan langsung diproses melalui jalur hukum, tetapi dimintakan dulu pendapat dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Saat ini MKEK fungsinya digantikan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) suatu lembaga independen yang berada dibawah Konsil Kedokteran.Downloads
Published
2023-03-24
How to Cite
Darwaman, R., Sidi, R. ., & Saragih, Y. M. . (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Praktik Dokter Mandiri. Jurnal Ners, 7(1), 225–231. https://doi.org/10.31004/jn.v7i1.13000
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Ners
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).