ANALISIS YURISPRUDENSI PEMBATALAN NIKAH PUTUSAN 411K/AG/1998

Authors

  • Achmad Yazid Sinulingga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sukiati Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35410

Keywords:

Yurisprudensi, Pembatalan Nikah, Tidak Sah

Abstract

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formil selain Undang-Undang, kebiasaan, dan traktat. Yurisprudensi dapat berarti ajaran hukum yang diciptakan oleh peradilan dan dipertahankan secara terus menerus oleh peradilan. Menurut A. Ridwan Halim, Yurisprudensi adalah suatu putusan hakim atas suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam Undang-Undang yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus kasus serupa. Terdapat banyak kasus-kasus dilapangan dalam ranah pengadilan agama salah satunya tentang pembatalan nikah, dijumpai adanya yurisprudensi pembatalan nikah pada putusan 411K/AG/1998, dimana pada penelitian ini bertujuan untuk untuk mempelajari tentang bagaimana pembatalan perkawinan dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan KHI, bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan No. 411 K/AG/1998. Selain itu, penelitian ini harapannya dapat menjadi pengembangan ilmu hokum dalam bidang hokum perkawinan yang berkaitan dengan masalah pembatalan nikah.

References

agung, M. (2024). Retrieved from jdih: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal- product/411kag1998/detail

Budiman. (2018). Tinjauan Maqasid Syariah pada Pasal 56 dan 57 Komplikasi Hukum Islam tentang izin Poligami. Isti’dal, 03.

Hafizdh Dasuki, d. ( 1990)). Al-Quran dan Tafsirnya Jilid VII. Yogyakarta: Dana Bhakti wakaf

Harahap, A. R. (2020). Hukum Saksi dalam Perkawinan Islam. In H. S. Islam. Bogor : Guepedia.

Holloway, C. D. (2008). Metode-metode riset kualitatif dalam Public Relations & Marketing communications. Yogyakarta: Bentang Pustaka.

Kartadi, S. I. (2022). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Perlindungan Anak. Jurnal Hukum, Vol.2, No. 2.

Nasichin, M. ( 2018). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Jurnal Pro Hukum, Vol. 7, No. 1.

Putra, K. P. ( 2021). “Makna Sakinah Dalam Surat Al-Rum ayat 21 Menurut M. QURAISY SYIHAB dalam TAFSIR AL-MISHBAH dan Relevansinya dengan tujuan Perkawinan dalam Komplikasi Hukum Islam”, Maslahah. Maslahah, Vol. 12, No. 2,.

Rusli, T. (2013). Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pranata Hukum,, 157.

Septiandini, K. M. (2016). Ketentuan tentang Pembatalan Perkawinan oleh Jaksa Terhadap Hak Waris anak dalam Hukum Perkawinan. Garuda, 4.

Turnip, I. R. (2021). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Depok: Rajagrafindo Persada.

Usman, R. (2019). Hukum Pencatatan Sipil. Jakarta Timur : Sinar Grafika.

Yunus, M. (2010). Kamus Arab-Indonesia, (Tangerang Selatan : PT. Mahmud Yunus wa Dzuriyyah,. 161

Downloads

Published

2024-09-29

How to Cite

Sinulingga, A. Y. ., Sukiati , S. ., & Harahap , M. Y. . (2024). ANALISIS YURISPRUDENSI PEMBATALAN NIKAH PUTUSAN 411K/AG/1998. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 14165–14172. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35410