ANALISIS YURISPRUDENSI PEMBATALAN NIKAH PUTUSAN 411K/AG/1998

Authors

  • Achmad Yazid Sinulingga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sukiati Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.31333

Keywords:

Yurisprudensi, Pembatalan Nikah, Tidak Sah

Abstract

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formil selain Undang-Undang, kebiasaan, dan traktat. Yurisprudensi dapat berarti ajaran hukum yang diciptakan oleh peradilan dan dipertahankan secara terus menerus oleh peradilan. Menurut A. Ridwan Halim, Yurisprudensi adalah suatu putusan hakim atas suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam Undang-Undang yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus kasus serupa. Terdapat banyak kasus-kasus dilapangan dalam ranah pengadilan agama salah satunya tentang pembatalan nikah, dijumpai adanya yurisprudensi pembatalan nikah pada putusan 411K/AG/1998, dimana pada penelitian ini bertujuan untuk untuk mempelajari tentang bagaimana pembatalan perkawinan dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan KHI, bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan No. 411 K/AG/1998. Selain itu, penelitian ini harapannya dapat menjadi pengembangan ilmu hokum dalam bidang hokum perkawinan yang berkaitan dengan masalah pembatalan nikah.

References

Advokatbali, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan”, diaksesdari:https://www.advokatnabali.com/pdf/doc2/UU%20RI%20No%201%20thn%201974%20tentang%20Perkawinan.PDF, pada 26 Maret 2024

Al-Mahally. Jalaluddin, Al-Mahally juz III, Indonesia : Nur Asia, 2019

Budiman, “Tinjauan Maqasid Syariah pada Pasal 56 dan 57 Komplikasi Hukum Islam tentang izin Poligami”, Isti’dal, Vol 5, No. 1, 2018, h. 03, diakses dari : https://ejournal.unisnu.ac.id/JSHI/article/view/841, pada 26 Maret 2024

Daymon, Chirstine & Immy Holloway, Metode-metode riset kualitatif dalam Public Relations & Marketing Communications, Yogyakarta : Bentang Pusaka, 2008

Dasuki. Hafizh, dkk, Al-Quran dan Tafsirnya Jilid VII, Yogyakarta : Dana Bhakti wakaf, 1990

Indrawati, Septi, dan Nanda Putri Kartadi, “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Perlindungan Anak”, Jurnal Hukum, Vol.2, No. 2, 2022, diakses dari : https://scholar.google.com/scholar?q=related:b3NoLMwkAZUJ:scholar.google.com/&scioq=dampak+pembatalan+perkawinan&hl=id&as_sdt=0,5 pada 26 Maret 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI, Bahwa Mengenai Penilaian Hasil Pembuktian Pada tingkat Kasasi adalah Tidak dapat Dipertimbangkan didalam Masalah Perkara Pembatalan Nikah Tersebut, Diakses dari : https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/411kag1998/detail pada 26 Maret 2024

Mitha Septiandini. Kadek, “Ketentuan tentang Pembatalan Perkawinan oleh Jaksa Terhadap Hak Waris anak dalam Hukum Perkawinan”, diakses dari : https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1335202&val=907&title=KETENTUAN%20TENTANG%20PEMBATALAN%20PERKAWINAN%20OLEH%20JAKSA%20TERHADAP%20HAK%20WARIS%20ANAK%20DALAM%20HUKUM%20PERKAWINAN, pada 26 Maret 2024

Nasichin. M, “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Jurnal Pro Hukum, Vol. 7, No. 1, 2018, diakses dari : https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/648, pada 26 Maret 2024.

Pradana Putra. Kurlianto, dkk, “Makna Sakinah Dalam Surat Al-Rum ayat 21 Menurut M. QURAISY SYIHAB dalam TAFSIR AL-MISHBAH dan Relevansinya dengan tujuan Perkawinan dalam Komplikasi Hukum Islam”, Maslahah, Vol. 12, No. 2, 2021, h. 16, diakses dari : https://pdfs.semanticscholar.org/2302/482dd15655b78fa1a6a3f5adf63f461d5293.pdf pada 27 Maret 2024

Radwan Siddik Turnip. Ibnu, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Depok : Rajagrafindo Persada, 2021

Rofi’i Harahap. Ahmad, Hukum Saksi dalam Perkawinan Islam, Bogor : Guepedia, 2020

Rusli. Tami, ”Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Pranata Hukum, Vol. 8, No. 2, 2013, h. 157, diakses dari : https://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/196, pada tanggal 26 Maret 2024

Usman. Rachmadi, Hukum Pencatatan Sipil, Jakarta Timur : Sinar Grafika, 2019

Yunus. Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, Tangerang Selatan : PT. Mahmud Yunus wa Dzuriyyah, 2010

Downloads

Published

2024-09-29

How to Cite

Sinulingga, A. Y., Sukiati, S., & Harahap , M. Y. . (2024). ANALISIS YURISPRUDENSI PEMBATALAN NIKAH PUTUSAN 411K/AG/1998. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 14228–14235. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.31333