KAJIAN YURIDIS TERHADAP KETIDAKSESUAIAN USIA PEMOHON DALAM PENGANGKATAN ANAK (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 777 K/AG/2019)

Authors

  • Laila Syuhada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sukiati Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.31341

Keywords:

Pengangakatan Anak, Mahkamah Agung, Yurisprudensi

Abstract

Penelitian ini bertujuan menjelaskan pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam mengabulkan Putusan Nomor 777 K/Ag/2019 tentang Pengangkatan Anak, serta tinjauan yuridis atas pembatalan putusan tingkat pertama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007, usia calon orang tua angkat harus antara 30 hingga 55 tahun. Namun, Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menolak permohonan orang tua tunggal berusia 59 tahun untuk mengangkat anak. Permohonan ini kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif analisis, terdiri dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dengan mempertimbangkan keuntungan dan kemaslahatan anak, meski bertentangan dengan peraturan yang ada (contra legem). Putusan ini menciptakan yurisprudensi yang dapat menjadi acuan bagi hakim dalam kasus serupa. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan dengan pertimbangan anak.

References

Faradz, Haedah, Pengangakatan Anak Menurut Hukum Islam, Mei 2009, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto: Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9 No. 2.

Isnantiana, Nur Iftitah, Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan, Juni 2017, Universitas Muhammadiyah Purwokerto: Islamadina Jurnal Pemikiran Islam, Vol. XVIII, No. 2.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2002.

Penyusun, Tim, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Undang-undang Perlindungan Anak, Yogyakarta: Laksana, 2018.

Sarong, A. Hamid, Hukum Islam dan Sistem Pengangkatan Anak di Indonesia, Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2016.

Salinan Penetapan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 120/Pdt.P/2019/MS.Bna.

Setiawan, Eko, dkk, Pengangkatan Anak Balita Telantar pada Panti Pelayanan Sosial Anak, Januari-April 2019, Sosio Informa: Kesejahteraan Sosial, Vol. 5 No. 1.

Usman, Munadi, Anak Angkat dalam Peraturan di Indonesia, Juni 2019, ADHKI: Journal of Islamic Family Law, Vol. 1 No. 1.

Downloads

Published

2024-09-29

How to Cite

Syuhada, L., Sukiati, S., & Harahap, M. Y. . (2024). KAJIAN YURIDIS TERHADAP KETIDAKSESUAIAN USIA PEMOHON DALAM PENGANGKATAN ANAK (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 777 K/AG/2019). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 14101–14107. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.31341