EVALUASI PROSES INSINERASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN MENGGUNAKAN INSINERATOR PADA PT PLKK KUTAI KERTANEGARA

Authors

  • Bayu Baroto Yuwono Universitas Mulawarman
  • Aman Sentosa Panggabean Universitas Mulawarman
  • Subur P. Pasaribu Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i4.20690

Keywords:

Limbah B3, Insinerator, Teknik Insinerasi, Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021

Abstract

Seiring peningkatan aktivitas industri di berbagai sektor memiliki konsekuensi terhadap bertambahnya jumlah Limbah Bahan  Berbahaya dan Beracun (LB3) sehingga perlu dikelola dengan baik dan benar, agar tidak berpotensi memicu terjadinya kecelakaan dan pencemaran lingkungan. Pengelolaan Limbah B3 telah diatur dalam peraturan pemerintah, meliputi kegiatan pemusnahan Limbah B3 menggunakan Insinerator. Evaluasi pengelolaan limbah B3 Perlu dilakukan untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 di PT PLKK, khususnya proses pemusnahan Limbah B3 yang dilakukan secara incinerator, emisi udara, jumlah dan klasifikasi limbah B3 serta   menilai   pelaksanaan   pengelolaan   Limbah   B3   di   PT.   PLKK. Penelitian  ini  dilakukan  di  area  operasi  PT.  PLKK  yang  terletak  di Samboja, Kalimantan Timur dengan menggunakan metode wawancara pada responden kunci menggunakan purposive sampling.  Hasil penelitian menunjukkan kegiatan PT. PLKK meliputi kegiatan pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan dan pemusnahan serta telah memiliki izin operasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Jenis limbah yang dikumpulkan dan dikelola sebanyak 18 jenis limbah B3 yang berasal dari berbagai macam kegiatan industri dan memiliki karakteristik mudah terbakar, korosif, infeksius dan beracun. Sedangkan untuk jumlah Limbah B3  yaitu 20.777,3 Ton/Tahun. Proses pengelolaan limbah B3 dan pembakaran/insinerasi limbah B3, PT. PLKK telah sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku, tetapi terdapat 3 realisasi di PT PLKK yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yaitu pada proses pengumpan/insinerasi limbah B3, ketidaksesuaian SOP dan pengawasan pekerja oleh PT. PLKK

References

Analisis Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, 2014. Rencana Kegiatan Pengangkutan, Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan Penyimpanan Sementara Limbah B3. PT. Pengelola Limbah Kutai Kartanegara. Kutai Kartanegara. Kalimantan Timur.

Arikunto, S. 2006. Manajemen Penelitian. Rineka Cipta. Jakarta. Indonesia.

Banat, I. M. and Rancich, I. 2009. No Man Entry Tank Cleaning and VOC Control Using Biotechnological Interventions. Environmental Technologies for Refineries programme. University of Ulster. Europe

Budiarjo, M. A. 2007. Studi Pengaruh Bulking Agents Pada Proses Bioremediasi Lumpur Minyak. Jurnal Purifikasi. 8(1). 55 - 60.

Ginting. P. 2007. Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Industri. Bandung: Yrama Widya.

Ginting, 2009. Pemanfaatan Limbah Oil Sludge sebagai Bahan Utama dalam Pembuatan Batu Batu Kontruksi Paving Block. Universitas Sumatera Utara, Medan Indonesia.

Girsang, E. V dan Herumurti, W. 2013. Evaluasi Pengelolaan Limbah Padat B3 Hasil Insinerasi di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Jurnal Teknik Pomits. 2(2). 46 – 50.

Hu G., Li J. and Zeng G. 2013. Recent Development in The Treatment of Oily Sludge from Petroleum Industry: A Review, J. Hazar. Mat., 261(1), 470– 490.

Meyer. S. D, Brons. B. G, Perry. R, Wildemeersch. A. L. S, and Kennedy. J. R, 2006. Oil Tank sludge removal method, United States Patent, US 2006/0042661 A1.

Mukhirizal, 2006. Sistem Pengelolaan Limbah Padat dan Limbah Cair Pabrik Karet. Pada PT. Batang Hari Barisan Padang Tahun 2006. Skripsi FKM USU. Medan.

Nahmad. G. D, Method to recover crude oil from sludge or emulsion, United States Patent, US 8,197,667 B2, 2012.

Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Minyak Dan Gas Serta Panas Bumi. Sekretariat Negara. Jakarta.

Saragih, L. J dan Herumurti, W. 2013. Evaluasi Fungsi Insinerator dalam Memusnahkan Limbah B3 di Rumah Sakit TNI Dr.Ramelan Surabaya. Jurnal Teknik Pomits. 2(2). 138 – 143.

Schmidt. H and Kaminsky. W. 2001. “Pyrolysis of Oil Sludge in A Fluidised Bed Reactor”, Chemosphere 45; 285–290.

Sekretariat Negara. 1999. Peraturan Pemerintahan RI No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta, Indonesia.

Prasetya, B. Sudijono dan Kasinoputro, P. 2006. Pemanfaatan Lumpur Minyak untuk Pembuatan Komposit Berserat Lignoselulosa. Jurnal Tropical Wood Science & Technology. 4(1). 9 - 13.

Prastika, W. 2013. Modifikasi Incinerator untuk Meningkatkan Faktor Keamanan Saat Pengoperasian. IPB University. Bogor. Indonesia.

PT. Pertamina (2001). Pedoman Pengelolaan Limbah Sludge Minyak PadaKegiatan Operasi Pertamina. Jakarta: Pertamina.

Purwanti, S. 2009. Evaluasi Pengelolaan Limbah Padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Chevron Indonesia Company Balikpapan. Universitas Mulawarman. Samarinda. Indonesia.

Downloads

Published

2023-10-29

How to Cite

Yuwono, B. B. ., Panggabean, A. S. ., & Pasaribu, S. P. . (2023). EVALUASI PROSES INSINERASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN MENGGUNAKAN INSINERATOR PADA PT PLKK KUTAI KERTANEGARA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 6(4), 1078–1085. https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i4.20690

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.