Tinjauan Hukum terhadap Cyber Pornografi di Indonesia

Authors

  • Mohd. Yusuf Daeng M Universitas Lancang Kuning Riau
  • Wan Taufik Hidayat Universitas Lancang Kuning Riau
  • Silfina Ilyas Universitas Lancang Kuning Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9894

Abstract

Pengaturan tindak pidana pornografi dalam sistem hukum di Indonesia diawali pada pengaturan tindak pidana, diikuti dengan tindak pidana pornografi, dan diakhiri dengan hakikat pengaturan tindak pidana pornografi. Tindak pidana pornografi dalam sistem hukum pidana Indonesia antara lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kejahatan terhadap kesusilaan yang telah diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282. Secara khusus pornografi diatur dalam Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang tindak pidana pornografi yang merupakan tindak pidana kejahatan. UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi (UU ITE), khususnya dalam penggunaan internet menyinggung masalah pornografi tapi terkait pada muatan yang melanggar kesusilaan. Terdapat sanksi terhadap tindak pidana pornografi baik pidana pokok maupun pidana tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Downloads

Published

2022-12-08

How to Cite

M, M. Y. D. ., Hidayat, W. T. ., & Ilyas, S. . (2022). Tinjauan Hukum terhadap Cyber Pornografi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 9531–9538. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9894

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2