Tindak Pidana Kejahatan Pemalsuan data (Data Forgery) dalam Bentuk Kejahatan Siber (Cyber Crime)

Authors

  • MOHD. Yusuf DM Universitas Lancang Kuning
  • Mona Agustantia Universitas Lancang Kuning
  • Siti Zulaiha Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9365

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang terjadi saat ini telah mencapai puncaknya. Hal ini terlihat dari pesatnya perkembangan kemampuan dalam teknologi digital khususnya teknologi komputasi berbasis internet. Perkembangan teknologi juga dijadikan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan kriminalitas di dunia maya atau media lainnya yang kerap dikenal dengan istilah cyber crime. Salah satu bentuk kejahatan teknologi ialah kejahatan Pemalsuan data (Data Forgery). Kejahatan Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan melalui internet lalu membuat data tersebut seolah-olah terjadi salah ketik agar pelaku bisa mendapatkan keuntungan dari kesalahan dokumen tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan solusi bahwa dalam menangani tindak pidana Data Forgery, diperlukan penegakan Undang-Undang yang kuat untuk melindungi hak-hak para korban kejahatan Data Forgery agar dapat mengurangi kasus Cyber Crime di Indonesia.

Downloads

Published

2022-11-26

How to Cite

DM, M. Y. ., Agustantia, M. ., & Zulaiha, S. . (2022). Tindak Pidana Kejahatan Pemalsuan data (Data Forgery) dalam Bentuk Kejahatan Siber (Cyber Crime). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6635–6640. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9365