Peran Pembimbing Kemasyaraktan Dalam Menangani Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Bapas Kelas I Tangerang

Authors

  • Primandha Anggoro Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Padmono Wibowo Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8934

Abstract

Pemidanaan pemenjaraan pada kasus peradilan pidana pada anak merupakan hal yang salah karena dengan begitu harapan anak akan masa depan akan terhenti. Anak pemberian dari Allah SWT yang sudah seharusnya wajib kita syukuri bahwa anak akan menjadi generasi penerus bangsa dan memegang estafet kepemimpinan yang ada pada saat ini melihat bangsa kedepan mudah seperti halnya melihat pemuda atau anak pada masa ini. Mengutip dari UU “anak berkonflik dengan hukum (ABH) yaitu anak yang disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum, dan memerlukan perlindungan. Dapat juga dikatakan anak yang harus harus mengikuti prosedur hukum akibat kenakalan yang telah dilakukannya”. Dalam hal ini peran Pembimbing Kemasyaraktan memiliki keikutsertaan yang tidak kalah  penting dan memiliki tanggung jawab dalam menangani sebuah kasus yang berkaitan dengan anak yang berkonfik dengan hukum dengan mengedepankan restorastive justice dalam menagani anak yang berkonflik dengan hukum namun dalam pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan mengalami kendala baik dari segi teknis maupun perundang-undangan.

Downloads

Published

2022-11-16

How to Cite

Anggoro, . P. ., & Wibowo, P. (2022). Peran Pembimbing Kemasyaraktan Dalam Menangani Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Bapas Kelas I Tangerang. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 4281–4285. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8934

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>