Implementasi Manajemen Security Narapidana Dalam Mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban Di Lapas Kelas I Cipinang

Authors

  • Nurhayati Nurhayati Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Padmono Wibowo Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8501

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS merupakan “… tempat pelaksanaan pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.” Hal ini telah diatur dengan jelas pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.12 Tahun 1995 “… tentang Pemasyarakatan.” Kebutuhan akan kemanan dan ketertiban didalam lapas perlu adanya penerapan manajemen security narapidana dalam mencegah gangguan kamtib (kemanan dan ketertiban) di lapas yang didasarkan pada Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 33 Tahun 2015 Tentang “… Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.” Penelitian ini bertujuan untuk melihat manfaat implementasi manajemen security narapidana dalam mencegah gangguan kemanan dan ketertiban didalam lingkungan lapas serta mengatasi hambatan implementasi manajemen security yang ada di lapas. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan mengumpulkan data melalui data primer dan data sekunder, data primer diproleh melalui obeservasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan data skunder melalui studi kepustakaan, artikel ilmiah, internet, dan buku pendukung lainnya. Hasil penelitian ini diketahui Lapas Kelas I Cipinang memiliki kapasitas 880 orang namun di isi 3096 orang yang menyebabkan overkapasitas oleh sebab itu perlu adanya penerapan manajemen security dalam mecegah gangguan kemanan dan ketertiban di lapas. 

Downloads

Published

2022-11-08

How to Cite

Nurhayati, . . N., & Wibowo, P. . (2022). Implementasi Manajemen Security Narapidana Dalam Mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban Di Lapas Kelas I Cipinang. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 2076–2080. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8501

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>