Analisis Kejahatan Hacking Sebagai Bentuk Cyber Crime Dalam Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia

Authors

  • MOHD. Yusuf DM Universitas Lancang Kuning
  • Suryadi Suryadi Universitas Lancang Kuning
  • Robi Hamid Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8685

Abstract

Perkembangan teknologi informasi menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya adalah dapat menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Sedangkan dampak negatifnya adalah kemajuan teknologi informasi tersebut telah menciptakan kemungkinan-kemungkinan baru dalam melakukan kejahatan, khususnya kejahatan penyalahgunaan teknologi informasi, yang sering disebut cyber crime Salah satu bentuk Cyber Crime ialah kejahatan Hacking. Kejahatan Hacking merupakan kegiatan penyusupan atau menerobos program komputer milik orang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeberikan solusi bahwa dalam menangani tindak pidana Hacking, diperlukan penegakan Hukum yang kuat untuk melindungi hak korban kejahatan Hacking agar dapat mengurangi kasus Cyber Crime di Indonesia.

Downloads

Published

2022-11-11

How to Cite

DM, M. Y. ., Suryadi, S., & Hamid, R. . (2022). Analisis Kejahatan Hacking Sebagai Bentuk Cyber Crime Dalam Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 3029–3034. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8685