Keefektifan Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 3 Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8544Abstract
Penerapan konsep restorative justice memiliki kerangka untuk bisa mengetahui alternatif apa yang bisa digunakan sebagai penyelesaian dalam perkara pidana yang terjadi pada anak tanpa adanya pemberian sanksi dalam bentuk pidana. Solusi alternatif dilaksanakan untuk mencapai keadilan yang manusiawi. Rekonsiliasi merupakan inti dari pelaksanaan restorative justice, menghormati hak tiap individu, korban, maupun pihak yang melakukan perbuatan tersebut melalui cara mediasi. Penulisan ini dibuat bertujuan untuk (1) Mengetahui peranan dan efektifitas dari Restorative Justice dalam penyelesaian pidana anak, dan (2) Mengetahui Restorative Justice sebagai penyelesaian masalah yang menjawab semua tantangan Pemasyarakatan. Adapun metode penulisan yang digunakan pada penulisan yang dilakukan oleh peneliti ini adalah metode kualitatif dan penyelidikan hukum normatif. Teknik perolehan data menggunakan survei dokumenter, yaitu survei terhadap berbagai dokumen yang terkait baik dengan dokumen mengenai hukum peraturan UU serta berbagai dokumen yang memiliki relevansi terhadap topik yang dibahas. Penyelidikan hukum dilakukan dengan menyelidiki bahan pustaka dan data sekunder, atau dengan melakukan penyelidikan yang dirancang untuk menyelidiki aturan dan prinsip hukum. Setelah melakukan analisis kasus maka dapat diketahui bahwa restorative justice yang dijalankan pada permasalahan penganiayaan yang dilakukan oleh 5 senior kepada seorang adik kelasnya di SMAN Jakarta 3, berperan untuk bisa menjalankan keadilan baik kepada korban, keluarga korban, dan juga kepala pelaku. Selain itu Penggunaan mekanisme restorative justice pada kasus penganiayaan anak SMA 3 Jakarta ini sebenarnya tidak bisa langsung dikatakan pihak yang paling dintungkan adalah korban ataupun pelaku hal tersebut karena baik kedua pihak apabila dilihat melalui hukum tetap mendapatkan haknya masing-masing.Downloads
Published
2022-11-09
How to Cite
Iskandar, . R. A. ., & Wibowo, P. . (2022). Keefektifan Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 3 Jakarta. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 2295–2301. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8544
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Rifki Aditia Iskandar, Padmono Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).