Keefektifan Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 3 Jakarta

Authors

  • Rifki Aditia Iskandar Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Padmono Wibowo Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8544

Abstract

Penerapan konsep restorative justice memiliki kerangka untuk bisa mengetahui alternatif apa yang bisa digunakan sebagai penyelesaian dalam perkara pidana yang terjadi pada anak tanpa adanya pemberian sanksi dalam bentuk pidana. Solusi alternatif dilaksanakan untuk mencapai keadilan yang manusiawi. Rekonsiliasi merupakan inti dari pelaksanaan restorative justice, menghormati hak tiap individu, korban, maupun pihak yang melakukan perbuatan tersebut melalui cara mediasi. Penulisan ini dibuat bertujuan untuk (1) Mengetahui peranan dan efektifitas dari Restorative Justice dalam penyelesaian pidana anak, dan (2) Mengetahui Restorative Justice sebagai penyelesaian masalah yang menjawab semua tantangan Pemasyarakatan. Adapun metode penulisan yang digunakan pada penulisan yang dilakukan oleh peneliti ini adalah metode kualitatif dan penyelidikan hukum normatif. Teknik perolehan data menggunakan survei dokumenter, yaitu survei terhadap berbagai dokumen yang terkait baik dengan dokumen mengenai hukum peraturan UU serta berbagai dokumen yang memiliki relevansi terhadap topik yang dibahas.  Penyelidikan hukum dilakukan dengan menyelidiki bahan pustaka dan data sekunder, atau dengan melakukan penyelidikan yang dirancang untuk menyelidiki aturan dan prinsip hukum. Setelah melakukan analisis kasus maka dapat diketahui bahwa restorative justice yang dijalankan pada permasalahan penganiayaan yang dilakukan oleh 5 senior kepada seorang adik kelasnya di SMAN Jakarta 3, berperan untuk bisa menjalankan keadilan baik kepada korban, keluarga korban, dan juga kepala pelaku. Selain itu Penggunaan mekanisme restorative justice pada kasus penganiayaan anak SMA 3 Jakarta ini sebenarnya tidak bisa langsung dikatakan pihak yang paling dintungkan adalah korban ataupun pelaku hal tersebut karena baik kedua pihak apabila dilihat melalui hukum tetap mendapatkan haknya masing-masing.

Downloads

Published

2022-11-09

How to Cite

Iskandar, . R. A. ., & Wibowo, P. . (2022). Keefektifan Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 3 Jakarta. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 2295–2301. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8544