Eksistensi Gereja GPIB Bethel sebagai Situs Cagar Budaya di Kota Tanjung Pinang (1992-2020)

Authors

  • Maria Binedian Setiyani Universitas Riau, Pekanbaru, Riau
  • Isjoni Isjoni Universitas Riau, Pekanbaru, Riau
  • Bunari Bunari Universitas Riau, Pekanbaru, Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i3.4352

Abstract

Gereja GPIB Bethel termasuk Gereja tertua di Kepulauan Riau. Gereja ini terletak di Jln. Gereja No 1, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Gereja menjadi salah satu Situs Cagar Budaya di Kota Tanjungpinang dan menjadi salah satu bukti peninggalan Bangsa Belanda yang datang ke Tanjungpinang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui sejarah awal pendirian Geraja GPIB Bethel Tanjungpinang, (2) untuk mengetahui eksistensi dan keunikan dari Gereja GPIB Bethel Tanjungpinang sebagai Situs Cagar Budaya Tanjungpinang, dan (3) untuk mengetahui peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keberadaan gereja GPIB Bethel Tanjungpinang. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode sejarah atau Historical Research.  Metode sejarah merupakan proses rekonstruksi peristiwa masa lampau melalui langkah-langkah yang mengacu pada merode sejarah. Metode ini terdiri dari beberapa tahap antara lain heuristik, verifikasi, interpretasi, dam historiografi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah eksistensi dari Gereja GPIB Bethel ini dari segi sebagai situs cagar budaya dengan dua aspek yaitu adanya perlindungan dan pengembangan, dari segi Tempat Ibadah yang hingga kini masih digunakan sejak didirikan ataupun sejak diresmikan sebagai situs cagar budaya, dan terakhir dari segi pariwisata yang banyak didatangi oleh wisatawan dari mancanegara. Tidak hanya itu, terdapat peran pemerintah dan masyarakat mengenai Gereja ini.

Downloads

Published

2022-05-21

How to Cite

Setiyani, . M. B. ., Isjoni, I. ., & Bunari, B. (2022). Eksistensi Gereja GPIB Bethel sebagai Situs Cagar Budaya di Kota Tanjung Pinang (1992-2020). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(3), 471–480. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i3.4352