Pendidikan Anak Dalam Perspektif HAM dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i2.3998Abstract
Dapat diketahui bahwasanya pendidikan bagi anak itu sangat penting. penulisan ini bertujuan untuk menyadarkan orang tua, bahwa pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi pada anak. serta memberitahu bahwasanya pendidikan terdapat pada Hukum Islam. Metode yang dilakukan oleh peneliti yaitu menyebarkan angket menggunakan Google-form yang disebarkan kepada masyarakat umum khususnya orang tua. Hasil yang diterima penulis dari penyebaran angket yaitu: masih banyak orang tua mengatakan bahwa pendidikan pada anak itu sangat penting. tapi ada beberapa yang orang tua tidak memenuhi hak asasi manusia dalam pendidikan anak. Dikarenakan beberapa faktor, seperti faktor ekonomi, faktor keluarga, serta faktor lingkung tempat tinggal.dengan adanya penulisan ini semoga bisa menjadi bahan analisa mengenai pendidikan dalam tingkat sekolah dasar dan terpenuhinya HAM anak dalam pendidikan. serta diharapkan bahwasanya kepada orang tua bisa menyadari bahwa pendidikan bagi anak itu penting baik pendidikan dunia maupun akhirat. Supaya kelak anak kita semua bisa bermanfaat bagi dirinya sendiri serta lingkungannya.Downloads
Published
2022-03-30
How to Cite
Dania Abdillah, Devin Tria Saputro, Elisa Nur Azizah, Rahma Yulita, & Hisny Fajrussalam. (2022). Pendidikan Anak Dalam Perspektif HAM dan Hukum Islam. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(2), 174–179. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i2.3998
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Dania Abdillah, Devin Tria Saputro, Elisa Nur Azizah, Rahma Yulita, Hisny Fajrussalam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).