Eksistensi Keberadaan Hukum Dalam Masyarakat Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13303Abstract
Hukum merupakan seperangkat aturan yang terdiri dari perbuatan, bukan perbuatan dan perintah untuk melindungi hak asasi manusia atau yang lebih dikenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia, perspektif konstitusional hak asasi manusia juga termaktub dalam UUD 1945, khususnya dalam Bab XA UUD 1945. Pada dasarnya, salah satu hal terpenting yang diatur dan ditekankan dalam konstitusi semua negara di dunia adalah perlindungan hak asasi manusia bagi warga negaranya. Sejarah HAM dan kerusuhan sipil di Indonesia sangat panjang, dari awal Indonesia merdeka hingga reformasi saat ini telah banyak terjadi dinamika dalam penegakan HAM. Indonesia mulai memberikan perhatian serius untuk membela dan melindungi hak asasi manusia setelah tumbangnya Orde Baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, tak lama setelah jatuhnya pemerintahan ORBA. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan dengan topik utama penelitian ini yaitu hak asasi manusia. Hasil penelitian ini mengkaji keberadaan hukum yang ada di masyarakat dikaitkan dengan konteks hak asasi manusia.Downloads
Published
2023-03-28
How to Cite
M, M. Y. D., Rinaldi, R., Sapta, S., Nely, N., & Saragih, G. M. . (2023). Eksistensi Keberadaan Hukum Dalam Masyarakat Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 1987–1992. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13303
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Mohd. Yusuf Daeng M, Rinaldi Rinaldi, Sapta Sapta, Nely Nely, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).