Proteksi Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Dalam Persfektif Hukum Positif Dan Hukum Islam

Authors

  • Fadhlan Fahmi Tarigan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Irwansyah Irwansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13282

Abstract

Eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran hukum, karena eksploitasi tersebut akan menghilangkan sebagian atau seluruh hak anak. Oleh karena itu, langkah-langkah khusus perlu diambil untuk menanggulangi masalah eksploitasi anak. . Riset ini dimaksudkan untuk memberikan proteksi hukum terhadap eksploitasi anak dan juga untuk mengetahui bagaimanmana persfektif  hukum positif dan Islam hukum islam terhadap masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris atau termasuk penelitian deskriptif dengan pendekatan non-doktriner yang memandang hukum sebagai fenomena sosio-eksperimental yang dapat diamati secara empiris. Oleh karena itu, tidak hanya dikaji dalam aspek normatif, tetapi juga mengkaji hukum sesuai dengan yang ada dalam aspek kenyataannya. Menurut persfektif hukum positif dan hukum Islam, ada beberapa kewajibsn dan hak anak  yang mutlak harus diberikan agar anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang dengan baik

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Tarigan, F. F. ., & Irwansyah, I. (2023). Proteksi Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Dalam Persfektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2664–2670. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13282