Analisis Yuridis Terhadap Hak-Hak Yang Dimiliki Tersangka Pelaku Pengguna Narkoba Dalam Mendapatkan Rehabilitasi

Authors

  • Mohd. Yusuf DM Universitas Lancang Kuning
  • M. Irvan Ramadhan Universitas Lancang Kuning
  • Hendra Gunawan Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.12962

Abstract

Dalam perkembangannya, permasalahan menengai penyalahgunaan narkotika semakin lama semakin meningkat dengan semakin maraknya penyelundupan, peredaran dan perdagangan gelap, penyalahgunaan. Keadaan demikian ditindaklanjuti dengan penangkapan, penahanan terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun para pengedar narkotika. Upaya penanggulangan masalah narkotika, tidaklah cukup dengan satu cara melainkan harus dilaksanakan dengan rangkaian tindakan yang berkesinambungan dari berbagai macam unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Rangkaian tindakan tersebut mencakup usaha-usaha yang bersifat preventif, represif dan rehabilitatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Hak-hak pelaku narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika bahwasanya Penyidik dapat memberikan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Dalam mendapatkan Hak rehabilitasi, tersangka harus melakukan proses asesmen medis dan hukum untuk melakukan proses rehabilitasi. Dengan ini tersangka yang sudah sesuai persyaratan yang tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dan sesuai dengan peraturan kepala BNN No. 11 tahun 2014 untuk dilakukannya rehabilitasi karena pengguna narkoba merupakan kejahatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yang harus di rehabilitasi untuk mengurangi dan menghentikan kecanduan yang dimiliki

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

DM, M. Y. ., Ramadhan, M. I., Gunawan, H. ., & Saragih, G. M. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Hak-Hak Yang Dimiliki Tersangka Pelaku Pengguna Narkoba Dalam Mendapatkan Rehabilitasi. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 1112–1117. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.12962