Analisis Budaya Hukum Perlindungan Pencipta Lagu yang Karyanya Dipergunakan Tanpa Izin
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10296Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan budaya hukum masyarakat terkait dengan kesadaran akan adanya hak moral dari pencipta lagu seperti pencantuman nama pencipta dan hak ekonomi dari pencipta lagu seperti pembayaran royalti atas penggunaan ciptaan, sehingga untuk penggunaan/ menyanyikan kembali lagu tersebut harus atas seizin dari pencipta lagu. Dalam penelitian ini masalah yang diteliti adalah bagaimana Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dapat membentuk budaya hukum masyarakat dan memberikan perlindungan kepada pencipta lagu. Metode yuridis empiris adalah metode yang digunakan dalam penelitian ini, fakta yang didapatkan akan dianalisis secara deskriptif menggunakan data primer yang diperoleh dengan wawancara dan sekunder dengan studi kepustakaan yang didukung dengan bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan. Hasil penelitian ini adalah aturan yang dibuat dan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah belum dapat membentuk budaya hukum masyarakat baik internal maupun eksternal sesuai dengan yang dikehendaki, hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap peraturan mengenai Hak Cipta.Downloads
Published
2022-12-16
How to Cite
Anjasmara, K. R. P. ., & Ratnawati, E. . (2022). Analisis Budaya Hukum Perlindungan Pencipta Lagu yang Karyanya Dipergunakan Tanpa Izin. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11545–11551. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10296
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Kadek Reza Pradipta Anjasmara, Elfrida Ratnawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).