Analisis Budaya Hukum Perlindungan Pencipta Lagu yang Karyanya Dipergunakan Tanpa Izin

Authors

  • Kadek Reza Pradipta Anjasmara Universitas Trisakti
  • Elfrida Ratnawati Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10296

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan budaya hukum masyarakat terkait dengan kesadaran akan adanya hak moral dari pencipta lagu seperti pencantuman nama pencipta dan hak ekonomi dari pencipta lagu seperti pembayaran royalti atas penggunaan ciptaan, sehingga untuk penggunaan/ menyanyikan kembali lagu tersebut harus atas seizin dari pencipta lagu. Dalam penelitian ini masalah yang diteliti adalah bagaimana Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dapat membentuk budaya hukum masyarakat dan memberikan perlindungan kepada pencipta lagu. Metode yuridis empiris adalah metode yang digunakan dalam penelitian ini, fakta yang didapatkan akan dianalisis secara deskriptif menggunakan data primer yang diperoleh dengan wawancara dan sekunder dengan studi kepustakaan yang didukung dengan bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan. Hasil penelitian ini adalah aturan yang dibuat dan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah belum dapat membentuk budaya hukum masyarakat baik internal maupun eksternal sesuai dengan yang dikehendaki, hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap peraturan mengenai Hak Cipta.

Downloads

Published

2022-12-16

How to Cite

Anjasmara, K. R. P. ., & Ratnawati, E. . (2022). Analisis Budaya Hukum Perlindungan Pencipta Lagu yang Karyanya Dipergunakan Tanpa Izin. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11545–11551. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10296