Analisis Putusan Perkara No. 19/KPPU-m/2019 Akuisisi PT FKS Multi Agro, Tbk (Kajian Sistem Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dan Singapura)

Authors

  • Ajeng Rahayu Universitas Trisakti
  • Elfrida Ratnawati Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10312

Abstract

Tujuan dari penelitian makalah ini adalah melakukan analisis keputusan persaingan usaha terkait dengan proses akuisisi di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia persaingan usaha diawasi oleh KPPU yang berdasarkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sedangkan di Singapura menggunakan Competition Act No. 24. Kedua sistem hukum tersebut akan diperbandingkan untuk mengetahui efektifitas implementasinya dalam penanganan perkara persaingan usaha. Dari perkara akuisisi yang terjadi baik di Indonesia maupun di Singapura, akan dianalisa pengenaan sanksinya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di masing-masing negara. Dari teori hukum yang digunakan adalah pendapat Lawrence M. Friedman yaitu unsur hukum yang terdiri dari Legal Structure, Legal Substance dan Legal Culture. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif yaitu penelitian yang meneliti berbagai teori maupun peraturan perundang-undangan. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan penarikan kesimpulannya secara kualitatif.

Downloads

Published

2022-12-16

How to Cite

Rahayu, A. ., & Ratnawati, E. . (2022). Analisis Putusan Perkara No. 19/KPPU-m/2019 Akuisisi PT FKS Multi Agro, Tbk (Kajian Sistem Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dan Singapura). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11668–11675. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10312