Analisis Putusan Perkara No. 19/KPPU-m/2019 Akuisisi PT FKS Multi Agro, Tbk (Kajian Sistem Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dan Singapura)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10312Abstract
Tujuan dari penelitian makalah ini adalah melakukan analisis keputusan persaingan usaha terkait dengan proses akuisisi di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia persaingan usaha diawasi oleh KPPU yang berdasarkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sedangkan di Singapura menggunakan Competition Act No. 24. Kedua sistem hukum tersebut akan diperbandingkan untuk mengetahui efektifitas implementasinya dalam penanganan perkara persaingan usaha. Dari perkara akuisisi yang terjadi baik di Indonesia maupun di Singapura, akan dianalisa pengenaan sanksinya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di masing-masing negara. Dari teori hukum yang digunakan adalah pendapat Lawrence M. Friedman yaitu unsur hukum yang terdiri dari Legal Structure, Legal Substance dan Legal Culture. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif yaitu penelitian yang meneliti berbagai teori maupun peraturan perundang-undangan. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan penarikan kesimpulannya secara kualitatif.Downloads
Published
2022-12-16
How to Cite
Rahayu, A. ., & Ratnawati, E. . (2022). Analisis Putusan Perkara No. 19/KPPU-m/2019 Akuisisi PT FKS Multi Agro, Tbk (Kajian Sistem Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dan Singapura). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11668–11675. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10312
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Ajeng Rahayu, Elfrida Ratnawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).