Perjanjian Kerjasama Antara PT Angkasa Pura I dan Perum LPPNPI dalam Penyediaan Layanan Fasilitas Bandar Udara
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10310Abstract
Tujuan penulisan paper ini adalah untuk mengkaji kerja sama antara PT Angkasa Pura I dan Perum LPPNPI dalam memberikan pelayanan kebandarudaraan berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara. Kementerian Perhubungan melalui surat nomor AU.102/1/15 PHB 2016 tanggal 16 Desember 2016 dan Kementerian BUMN melalui surat nomor S-60/Wk2.MBU/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020 sepakat untuk berpendapat bahwa atas lahan (tanah) PT Angkasa Pura I yang digunakan untuk kegiatan operasional LPPNPI tidak wajib dikenakan biaya sewa (sewa Rp.0) atas pertimbangan bahwa LPPNPI memberikan pelayanan kebandarudaraan yang keberadaannya wajib berada di kawasan bandar udara untuk memberikan pelayanan navigasi lalu lintas udara. Perum LPPNPI merupakan Badan Usaha Milik Negara dan tidak termasuk dalam kategori Instansi Pemerintah seharusnya tetap membayar sewa sesuai ketentuan sewa yang telah ditetapkan PT Angkasa Pura I guna memenuhi aspek Good Corporate Governance (GCG) karena PT Angkasa Pura I dan Perum LPPNPI sama-sama menjalankan bisnis usaha di kawasan bandar udara serta untuk memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah (optimalisasi aset). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah hukum normatif (doktrinal) yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.Downloads
Published
2022-12-16
How to Cite
Pranajaya, A. A. N. ., & Ratnawati, E. . (2022). Perjanjian Kerjasama Antara PT Angkasa Pura I dan Perum LPPNPI dalam Penyediaan Layanan Fasilitas Bandar Udara. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11662–11667. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10310
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Anak Agung Ngurah Pranajaya, Elfrida Ratnawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).