PENERAPAN UANG PAKSA (DWANGSOM) DALAM EKSEKUSI PUTUSAN TATAUSAHA NEGARA TERHADAP KETIDAKPATUHAN PEJABAT TUN

Authors

  • Dezonda Pattipawae Universitas Pattimura
  • Hendrik Salmon Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v3i3.7495

Keywords:

Penerapan Putusan, Uang Paksa, Sanksi Administrasi

Abstract

Tindakan pemerintah pada dasarnya harus mengaju pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga berdasar pada kewenangan yang dimiliki, jika tidak maka tindakan tersebut dapat digugat pada pengadilan Tata Usaha Negara, terhadap putusan pengadilan Tata Usaha Negara banyak kejadi Pejabat tidak patuh, terdap ketidakpatuhan tersebut maka ada upaya yang disebut dwangsom/uang paksa maupun sanksi admistratif. Adapun metode yang dipakai dalam pengabdian ini adalah metode penyuluhan.

References

Yuslim, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika,Jakarta, 2015

Supandi, Kepatuhan Pejabat Dalam Mentaati Pustusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Disertasi Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005.

Wicipto Setiadi, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Downloads

Published

2022-11-06

How to Cite

Pattipawae, D., & Salmon, H. . (2022). PENERAPAN UANG PAKSA (DWANGSOM) DALAM EKSEKUSI PUTUSAN TATAUSAHA NEGARA TERHADAP KETIDAKPATUHAN PEJABAT TUN. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 1634–1636. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i3.7495