PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA TANJUNG KARANG

Authors

  • Ardiansah Ardiansah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Silm Oktapani Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v1i2.721

Keywords:

Hak, Kewajiban, Masyarakat Desa.

Abstract

Telah diberlakukannya Undang-Undang tentang Desa adalah sebagai pedoman terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang serta memudahkan tercapainya suatu tujuan di pedesaan. Tentu saja menjadi dasar dalam pengenaan sanksi atau hukuman. Penyelenggaraan pengabdian ini bertujuan untuk dapat melihat sejauhmana masyarakat Desa mengetahui dan memahami Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkhususnya mengenai hak dan kewajiban masyarakat Desa. Metode pengabdian kepada masyarakat ini dalam bentuk ceramah. Sebelum dan sesudah penyuluhan, peserta diminta mengisi kuisioner pre-test dan post-test. Berdasarkan hasil kegiatan tampak bahwa meningkat pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai masyarakat Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 . Hal ini terlihat dari hasil penilaian kuisioner dan tanggapan para peserta. Peserta telah dapat memahami akan hak dan kewajibannya sebagai masyarakat Desa serta dapat membedakan antara hak dan kewajiban sebagai masyarakat Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan seperti ini perlu dilakukan secara rutin agar masyarakat lebih memahami ketentuan dari setiap Undang-Undang.

Author Biographies

Ardiansah Ardiansah, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning

Silm Oktapani, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning

References

Aritonang, Dinoroy M. (2015). Kebijakan Desentralisasi Untuk Desa Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Decentralization Policy For Village In Law Number 6 Of 2014 On Village ). Jurnal Legislasi, 12 (3), 1–28

Eko, sutoro. (2014). Kedudukan Dan Kewenangan Desa. Yogyakarta:FPPB.

Kushandajani. (2015). Desain Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Kabupaten Semarang. Politika, 6 (2), 63–73. https://doi.org/10.14710/politika.6.2.2015.63-73

———. (2015). Implikasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Kewenangan Desa. Yustisia Jurnal Hukum, 4 (2), 369–96. https://doi.org/10.20961/yustisia.v92i0.3820

Mardison. (2012). Membangun Desa. Jurnal Resvinding, 53 (9), 1689–99. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Phahlevy, Rifqi Ridlo. (2016). Pergeseran Kebijakan Tata Pemerintahan Desa Di Kabupaten Sidoarjo Pasca UU Nomor 6 Tahun 2014, Jurnal Kosmik Hukum, 16 (1), 42–63. http://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/1274

Pitono, Andi. (2016). Penguatan Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Menuju Pembangunan Berkelanjutan Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal Politikologi, 3 (1), 27–38.

Ra’is, Dekki Umamur. (2014). Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Asas Rekognisi Dan Subsidiaritas Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Jurnal Reformasi, 7 (1), 29–46. https://doi.org/10.33366/rfr.v7i1.695

Sugiman, Sugiman. (2018). Pemerintahan Desa, Jurnal Binamulia Hukum, 7 (1), 82–95. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.16

Theresia, Aprilia, Dkk. (2014). Pembangunan Berbasis Masyarakat. Bandung: Alfabeta.

Timotius, Richard. (2018). Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Hukum & Pembangunan, 48 (2), 323. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no2.1666

Downloads

Published

2020-06-05

How to Cite

Ardiansah, A., & Oktapani, S. (2020). PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA TANJUNG KARANG. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 95–103. https://doi.org/10.31004/cdj.v1i2.721