PERAN MASYARAKAT NEGERI HATALAI DALAM MENCEGAH TERJADI KORUPSI ALOKASI DANA DESA (ADD)
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.6082Keywords:
Korupsi, Dana DesaAbstract
Adanya korupsi dana desa sangat berdampak pada tidak optimalnya pelayanan publik yang ada di desa. Oleh sebab itu, maka perlu dilakukan pencegahan korupsi dana desa, dengan meningkatkan partisipasi masyarakat, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi dana desa di negeri hatalai. Metode penelitian bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan doktrinal. Hasil penelitian menyimbulkan bahwa Peran serta masyarakat negeri hatalai telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peran serta masyarakat dimaksudkan untuk menciptakan tata kelola anggaran desa yang transparan dan akuntabel. Pada gilirannya peran serta masyarakat diapresiasi oleh pemerintah dengan dikeluarkannya produk hukum berupa Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 telah mengatur lebih lanjut tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga tidak hanya sebatas cara masyarakat berperan mencegah korupsi bahkan pemberian reward atau penghargaan kepada mereka yang membantu dalam pencegahan korupsi.References
Erwin Ubwarin, Jacob Hattu, Wilshen Leatemia, Budaya Hukum Anti Korupsi Pada Warga Binaan Lapas Klas II A Ambon. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 1 (2), 74-77, 2020.
Fathur Rahman. Korupsi di Tingkat Desa. Jurnal Governance, Vol. 2. No. 1, November 2011.
I Made Wales Putra. Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Studi Di Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali. Jurnal Acta Comitas, Vol. 1, No. 1, 2018.
Rizky Zakariya. Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa: Mengenali Modus Operandi. Jurnal: INTEGRITAS Anti Korupsi, Vol. 6, No. 2, Desember Tahun 2020.
Nani Herawati. Koruptor Adalah Maling Uang Rakyat, Dipermalukan Merupakan Hukuman yang Pantas Menurut Quraish Shihab. SEPUTARTANGSEL.COM - 29 Agustus 2021, 22:58 WIB. https://seputartangsel.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-142491356/koruptor-adalah-maling-uang-rakyat-dipermalukan-merupakan-hukuman-yang-pantas-menurut-quraish-shihab
Downloads
Published
Versions
- 2022-08-16 (2)
- 2022-06-30 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Eivandro Wattimury
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.