This is an outdated version published on 2022-06-30. Read the most recent version.

SOSIALISASI TENTANG PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU SECARA CUMA-CUMA DI KECAMATAN BANGKINANG KOTA KABUPATEN KAMPAR

Authors

  • Ratna Riyanti Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Hafis Sutrisno Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.5952

Keywords:

Hukum Advokat, Pelayanan Hukum

Abstract

Seiring berjalannya waktu, profesi advokat dirasa semakin komersial, hal ini berkaitan dengan perubahan tingkat profesionalitas dan terjadinya tuntutan spesialisasi advokat. Profesi Advokat semakin menjadi tempat mencari keuntungan dan bukan lagi sebagai sarana perjuangan membela hak-hak rakyat miskin. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma menarik untuk diteliti, mengingat jaman sekarang ini sudah sulit ditemui seseorang yang mau melakukan pekerjaan tanpa memperoleh imbalan. Kegiatan ini telah dilaksanakan di Desa Ridan Permai dengan memberikan pengalaman berbeda bagi warga Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

References

A Sukris Sarmadi, MH, Advokat Litigasi dan Non Litigasi Pengadilan. Bandung : Mandar maju, 2009.

Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung, 2009.

Ignatius Ridwan Widyadarma, Etika Profesi Hukum dan Keperanannya, Undip, Semarang, 2001

Shidarta. Moralitas profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: Refika Aditama, 2006

Pujiono (2010), Bantuan Hukum dalam Perspektif Tanggung Jawab Negara (Seminar Bantuan Hukum dan

Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal), Semarang.

Yetty, Y (2018), Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras

Kabupaten Pelelawan Mengenai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam Jurnal Abdimas, Vol. 2, No. 2, pp. 240-246, 2018 doi: 10.31849/dinamika.v2i2.1473.

Detik News (2009), Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 hari, Banyumas : Detik

News.

Afandi.F (2013), Implementasi Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Acces To Justice Pada Lembaga

Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum, “ J. Recht

Vinding, Vol.2, No.1,pp.31-45 doi:http://dx.doi.org)10.33331/rechtsvinding.v.2il.80.

Downloads

Published

2022-06-30

Versions

How to Cite

Riyanti, R. ., & Sutrisno , H. . (2022). SOSIALISASI TENTANG PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU SECARA CUMA-CUMA DI KECAMATAN BANGKINANG KOTA KABUPATEN KAMPAR. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 1273–1275. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.5952