PENYULUHAN TENTANG NARKOTIKA DAN SANKSI HUKUM DI DESA MERANGIN
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.5814Keywords:
Penyuluhan, Narkotika, Sanksi HukumAbstract
Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama. Zat-zat narkotika yang semula ditunjukkan untuk kepentingan pengobatan, namun dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, jenis-jenis narkotika dapat diolah sedemikian banyak serta dapat pula disalah gunakan fungsinya. Peningkatan pengawasan dan pengendalian sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sangat diperlukan, karena kejahatan di bidang ini semakin berkembang baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Sebagai contoh masyarakat di masyarakat Salo yang resah akibat beredar nya narkotika di kalangan Masyarakat dan anak dimerangin. Atas keluhan orang tua dan kurang nya eduksi dampak bahaya narkotika yang banyak tidak diketahui oleh masyarakat, orang tua dan anak-anak. Tindak pidana narkoba yang telah berkembang menjadi kejahatan yang bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi dan teknologi yang canggih, termasuk pengamanan hasil-hasil tindak pidana narkoba. Perkembangan kualitas tindak pidana narkoba tersebut sudah menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan umat manusia, khususnya generasi muda, bahkan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar lagi bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa. Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarahkehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan,yaitu generasi penerus yang dipersiapkan sebagai subyek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Perlindungaan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dari pembicaraan tentang anak dan perlindungan inilah kita sering dihadapkan adanya penyimpangan perilaku di kalangan anak. Bahkan terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum, salah satunya adalah penyalahgunaan narkoba. Bahaya penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda merupakan suatu gejala sosial dalam masyarakat yang membawa dampak disegala aspek kehidupan.References
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia., Ed 1-1. Jakarta:Rajawali Pers.
Muhammad Yamin, 2012, Tindak Pidana Khusus,Cetakan Pertama. Bandung : Pustaka Setia.
Moh. MakaroTaufik, Suhasril, dan Moh.Zakky, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Cetakan Kedua. Bogor: Ghalia Indonesia.
MohammadTaufik Makarao, Wenny Bukamo, dan Syaiful Azri, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta.
http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/berita/11950/transaksi-ganja-resahkan-masyarakat-pengedarnya-pelajar-sma,diunduh jam 09.25, tanggal 03 Januari 2021
Downloads
Published
Versions
- 2022-08-02 (2)
- 2022-06-30 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rian Prayudi Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.