SISTEM PENGELOLAAN WISATA DAN PEMAHAMAN TERHADAP BADAN HUKUM STUDI PADA PENGURUS WISATA DI DESA JARAK WONOSALAM
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.5308Keywords:
Desa Jarak, Pengelolaan Wisata, Badan HukumAbstract
Desa Jarak memiliki potensi wisata yang berlimpah jika ditinjau dari kondisi alam, budaya, dan kehidupan bermasyarakatnya. Potensi wisata yang terdapat di Desa Jarak ini adalah antara lain Grojogan Asmoro, Grojogan Lunggur Buntung, Grojogan Tretes Kembar, Watu Rantai, Bumi perkemahan Pencaringan, Wisata Religi Mbah Jimat, Wisata Batu Pelangi, Edu Wisata Sapi Perah, Dan Agrowisata buah Manggis. Sistem pengelolaaan pada tempat wisata di Desa Jarak dirasa penting untuk perkembangan tempat wisata tersebut. Selain pengelolaan wisata, perlindungan hukum terhadap tempat wisata sangatlah penting, karena kegiatan pariwisata berhubungan dengan keselamatan wisatawan, kelestarian lingkungan, dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengelolaan wisata di Desa Jarak dan pemahaman terhadap badan hukum wisata dari sudut pandang pengurus wisata di Desa Jarak. Penelitian ini menggunakan penelitian metode kualitatif dengan melakukan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data yang di gunakan untuk memecahkan permasalah dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara semi terstruktur dengan teknik wawancara langsung. Penelitian ini menggunakan 3 orang partisipan. Hasil dari penelitian ini adalah terdapatnya hambatan-hambatan yang dialami oleh pengurus wisata di Desa Jarak, seperti kurangnya kesadaran oleh masyarakat setempat, kurangnya infrastruktur yang memadai, dan faktor lain sebagainya. Penerapan terhadap badan hukum bagi pariwisata di desa jarak juga belum dilakukan oleh pengelolah wisata setempat karena faktor tersebut.References
Bungaran Antonius & Flores Tanjung & Rosramadhana Nasution (2017). Sejarah Pariwisata Menuju Perkembangan Pariwisata Indonesia. Jakarta.
Fendy Finanda & Azizah Fatmawati. Sistem Infoermasi Pengelolaan Pariwisata “SIPETA”. 1-2. Diakses 18 Juni 2022. Jurnal UIN (Universitas Islam Negeri) Alauddin Makssar.
Finanda, F., & Fatmawati, A. (2019). Sistem Informasi Pengelolaan Pariwisata “ Sipeta .” Insypro, 4(1), 1–8.
Indonesia, P. R. (1999). UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen. UU No 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, 1–6. https://jdihn.go.id/search/pusat/detail/832971
Janga, A. U., Darsono, J. T., Respati, H., Pascasarjana, P., & Merdeka, U. (2017). Korespondensi dengan Penulis: Pascasarjana Unmer Malang?: Telp: 0341-582881. 2(01).
Kadek Sumiasih (2018), Peran BUMDes Dalam Pengelolaan Sektor Pariwisata (Studi di Desa Pakse Bali, Kabupaten Klungkung). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). 566-567. Diakses 18 Juni 2022.
Leiper, N. (1990). Tourism System: Am Interdisciplinary Perspective. Department of Management Systems. Palmerston Nort, New Zealand: Business Studies Faculty, Massey University, h. 256.
Muhammad Arif & Alexander Syam (2017). Strategi Pengembangan Objek Wisata Pantai Sumedang Di Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan. 192-193. Diakses 17 Juni 2022.
Muslih, D. A., Kridalukmana, R., & Martono, K. T. (2017). Perancangan Aplikasi Panduan Pariwisata Kota Tasikmalaya pada Perangkat Bergerak Berbasis Android. Jurnal Teknologi Dan Sistem Komputer, 5(1), 1. https://doi.org/10.14710/jtsiskom.5.1.2017.1-6
Putri, T dan Ariani, M. 2011. PenerapanSadar Wisata dan Penguatan CitraWisata Melalui Penanaman Tanaman Upakara di Kerambitan KabupatenTabanan.Jurnal Udayana Mengabdi, 10 (2): 90-94.
Sejarah Pariwisata: Menuju Perkembangan Pariwisata Indonesia - Bungaran Antonius Simanjuntak, Flores Tanjung, Rosramadhana Nasution - Google Buku)
Widiastari, N. M. N. R., & Indrawati, A. A. S. (2019). Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan. 1–5.
Downloads
Published
Versions
- 2022-07-09 (2)
- 2022-06-30 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Kusuma Wardhani Mas’udah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.