PENGENALAN PAJAK DALAM PERSEPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA MA’HAD RAHMATAN LIL’ALAMIN INTERNATIONAL ISLAMIC BOARDINGSCHOOL

Authors

  • Hanna Pratiwi Universitas Putra Indonesia YPTK Padang
  • Desi Permata Sari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang
  • Agam Mei Yudha Universitas Putra Indonesia YPTK Padang

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.5130

Keywords:

Pajak,Hukum Ekonomi Syariah, Santri RLA.

Abstract

Pajak merupakan salah satu devisi utama dalam menunjang keberhasilan pembangunana nasional sehingga menjadi pemungutan yang memiliki konsekuensi logis dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai pencerminan suatu keadilan untuk kesejahteraan.Pajak tersebut dibebankan kepada setiap warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam ajaran islam terdapat kelompok orang yang berkewajiban mengeluarkan sebagian kecil hartanya sebagai zakat. Pajak pada dasarnya dimanfaatkan unutk membiayai kegiatan kegiatan dalam bidang dan sektor pembangunann. Istilah pajak dalam hukum islam yang menjadi sumber pendapat negara tidak dikenal. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum pajak ditinjau dari konsep hukum islam. Di dalam laporan ini akan dipaparkan mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat khususnya di Rahmatan Lil Alamin Boarding School (RLA-IIBS) dalam rangka memberikan pengarahan kepada siswa mengenai Pengenalan Pajak DalamPersepektif Hukum Ekonomi Syariah sehingga proses pembelajaran akan lebih menarik dan materi yang disampaikan guru akan lebih mudah diterima oleh santri.

References

Fatarib, H. (2019). Pajak Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah. Istinbath?: Jurnal Hukum, 15(2), 337. https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1265

Gazali. (2015a). ajak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif , Mu’amalat. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume VII, Nomor , h, 84.

Gazali. (2015b). Pajak dalam perspektif hukum islam dan hukum positif. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, VII(1), 84–102.

Kholis, N. K. (2010). Perpajakan di indonesia dalam perspektif hukum ekonomi islam. Jurnal Ekonomi Malaysia, August, 1–23.

Surahman, M., & Ilahi, F. (2017). Konsep Pajak Dalam Hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(2), 166–177. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i2.2538

Downloads

Published

2022-06-30 — Updated on 2022-06-30

Versions

How to Cite

Pratiwi, H. ., Sari, D. P. ., & Yudha, A. M. . (2022). PENGENALAN PAJAK DALAM PERSEPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA MA’HAD RAHMATAN LIL’ALAMIN INTERNATIONAL ISLAMIC BOARDINGSCHOOL. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 942–947. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.5130