This is an outdated version published on 2022-06-16. Read the most recent version.

SOSIALISASI PENTINGNYA PEMAHAMAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM BERMASYARAKAT

Authors

  • Imman Yusuf Sitinjak Universitas Simalungun
  • Humala Sitinjak Universitas Simalungun
  • Rosita Nainggolan Universitas Simalungun
  • Sariaman Gultom Universitas Simalungun
  • Christian Daniel Hermes Universitas Simalungun
  • Mariah SM Purba Universitas Simalungun
  • Wahyunita Sitinjak Universitas Simalungun
  • Pasu Malau Universitas Simalungun
  • Krissi Wahyuni Saragih Universitas Simalungun

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.4719

Keywords:

Kebebasan Berpendapat, Organisasi, Masyarakat

Abstract

Dilaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keilmuan yang dapat digunakan dan diterapkan dimasyarakat, mengevaluasi masalah didalam masyarakat terutama dikalangan organisasi mahasiswa di Pematangsiantar serta mengupayakan memberikan solusi terhadap masalah yang ada terutama mengenai pemahaman kebebasan berpendapat dalam bermasyarakat. Kebanyakan organisasi yang terbentuk dan berkembang saat ini menganggap bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak dan cita-cita dari masyarakat yang harus di utarakan baik melalui media internet ataupun sosial media serta orang ke orang. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi dan penyegaran beberapa materi ilmu dasar tentang kebebasan berpendapat terutama dalam berorganisasi pemahamannya didalam Pendidikan perguruan tinggi. Pelaksanaan pengabdian ini yang dilakukan memiliki penyelesaian dan berguna bagi mahasiswa dalam berorganisasi dan bermasyarakat.

References

Hasan Basri, Hak Asasi Manusia dan Kedudukannya di Muka Hukum Menurut KUHP, Tinjauan hukum Islam Terhadap Pasal 50 s.d 68 KUHP, 2000

Maghfur Ahmad, Nahdlatul Ulama dan Pengegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jurnal “Religia”, Vol.13 No.02 Oktober 2010

Moh Faizur Rohman, Hak Kebebasan Berpendapat dalam Hubungannya dengan Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP Perspektif Teori Maqasi Sharia’h, dalam jurnal, “Tafaqquh”, Vol. 5 Nomor 2, Desember 2017

Qamar Nurul, Hak Asasi Manausi dalam Negara Hukum Demokrasi, Jakarta timur: sinar garfika, 2013

Undang-Undang HAM 1999, “UU RI NO.39 Th. 1999 tentang Hak Asasi Manusia”, Jakarta: Sinar Grafika, 2001

Downloads

Published

2022-06-16

Versions

How to Cite

Sitinjak, I. Y. ., Sitinjak, H. ., Nainggolan, R. ., Gultom , S. ., Hermes, C. D. ., Purba, M. S. ., Sitinjak, W. ., Malau, P. ., & Saragih, K. W. . (2022). SOSIALISASI PENTINGNYA PEMAHAMAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM BERMASYARAKAT. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 762–766. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.4719