SOSIALISASI PENTINGNYA PEMAHAMAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM BERMASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.4719Keywords:
Kebebasan Berpendapat, Organisasi, MasyarakatAbstract
Dilaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keilmuan yang dapat digunakan dan diterapkan dimasyarakat, mengevaluasi masalah didalam masyarakat terutama dikalangan organisasi mahasiswa di Pematangsiantar serta mengupayakan memberikan solusi terhadap masalah yang ada terutama mengenai pemahaman kebebasan berpendapat dalam bermasyarakat. Kebanyakan organisasi yang terbentuk dan berkembang saat ini menganggap bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak dan cita-cita dari masyarakat yang harus di utarakan baik melalui media internet ataupun sosial media serta orang ke orang. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi dan penyegaran beberapa materi ilmu dasar tentang kebebasan berpendapat terutama dalam berorganisasi pemahamannya didalam Pendidikan perguruan tinggi. Pelaksanaan pengabdian ini yang dilakukan memiliki penyelesaian dan berguna bagi mahasiswa dalam berorganisasi dan bermasyarakat.References
Hasan Basri, Hak Asasi Manusia dan Kedudukannya di Muka Hukum Menurut KUHP, Tinjauan hukum Islam Terhadap Pasal 50 s.d 68 KUHP, 2000
Maghfur Ahmad, Nahdlatul Ulama dan Pengegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jurnal “Religia”, Vol.13 No.02 Oktober 2010
Moh Faizur Rohman, Hak Kebebasan Berpendapat dalam Hubungannya dengan Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP Perspektif Teori Maqasi Sharia’h, dalam jurnal, “Tafaqquh”, Vol. 5 Nomor 2, Desember 2017
Qamar Nurul, Hak Asasi Manausi dalam Negara Hukum Demokrasi, Jakarta timur: sinar garfika, 2013
Undang-Undang HAM 1999, “UU RI NO.39 Th. 1999 tentang Hak Asasi Manusia”, Jakarta: Sinar Grafika, 2001
Downloads
Published
Versions
- 2022-06-16 (2)
- 2022-06-16 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Imman Yusuf Sitinjak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.