EDUKASI HUKUM DAN PENCEGAHAN KEKERASAN GENDER DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Anna Maria Salamor Universitas Pattimura
  • Yonna Beatrix Salamor Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.4696

Keywords:

Kekerasan, Gender, Edukasi.

Abstract

Kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang dapat didasarkan atas latar belakang sosial atau identitas sosial yang melekat pada diri seseorang. Hal ini dikarenakan adanya perasaan unggul atau lebih kuat dibandingkan dengan korban yang dianggap lebih lemah dan tidak berdaya, kemudian menjurus pada tindakan yang ingin menguasai dan apabila tidak mendapat persetujuan dari korban maka muncul tindakan kekerasan tadi. Identitas sosial dalam konteks ini adalah gender yang melekat pada diri seseorang. Gender berbeda dengan jenis kelamin, walaupun keduanya melekat pada diri seseorang namun memiliki konsep yang berbeda. Kegiatan edukasi hukum dan pencegahan kekerasan gender di media sosial dilaksanakan melalui sebuah sosialisasi hukum yang bertempat di negeri Porto Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah dengan sasaran edukasi hukum meliputi anak, remaja, serta pemuda-pemudi negeri tersebut.

References

Makmun, A. S. (2000). Psikologi Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mustaqim dan Abdul Wahid. 1991. Psikologi Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta

Peter Mahmud Marzuki, (2016). Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta

Sofia Hardani & Wilaela, (2010). Perempuan dalam Lingkaran KDRT, Pusat Studi Wanita, Universitas Islam Negeri Riau

Siti Azisah Abdillah Mustari Himayah Ambon Masse, (2016). Kontekstualisasi Gender, Islam dan Budaya, Alauddin University Press, Makassar.

Downloads

Published

2022-06-16

How to Cite

Salamor, A. M. ., & Salamor, Y. B. (2022). EDUKASI HUKUM DAN PENCEGAHAN KEKERASAN GENDER DI MEDIA SOSIAL . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 770–773. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.4696