EDUKASI HUKUM DAN PENCEGAHAN KEKERASAN GENDER DI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.4696Keywords:
Kekerasan, Gender, Edukasi.Abstract
Kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang dapat didasarkan atas latar belakang sosial atau identitas sosial yang melekat pada diri seseorang. Hal ini dikarenakan adanya perasaan unggul atau lebih kuat dibandingkan dengan korban yang dianggap lebih lemah dan tidak berdaya, kemudian menjurus pada tindakan yang ingin menguasai dan apabila tidak mendapat persetujuan dari korban maka muncul tindakan kekerasan tadi. Identitas sosial dalam konteks ini adalah gender yang melekat pada diri seseorang. Gender berbeda dengan jenis kelamin, walaupun keduanya melekat pada diri seseorang namun memiliki konsep yang berbeda. Kegiatan edukasi hukum dan pencegahan kekerasan gender di media sosial dilaksanakan melalui sebuah sosialisasi hukum yang bertempat di negeri Porto Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah dengan sasaran edukasi hukum meliputi anak, remaja, serta pemuda-pemudi negeri tersebut.References
Makmun, A. S. (2000). Psikologi Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mustaqim dan Abdul Wahid. 1991. Psikologi Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta
Peter Mahmud Marzuki, (2016). Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta
Sofia Hardani & Wilaela, (2010). Perempuan dalam Lingkaran KDRT, Pusat Studi Wanita, Universitas Islam Negeri Riau
Siti Azisah Abdillah Mustari Himayah Ambon Masse, (2016). Kontekstualisasi Gender, Islam dan Budaya, Alauddin University Press, Makassar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Anna Maria Salamor, Yonna Beatrix Salamor
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.