SOSIALISASI UU PESANTREN: MENINGKATKAN PEMAHAMAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PESANTREN DI PP. NURUL HUDA AN-NAJAH

Authors

  • Catur Ragil Sutrisno Universitas Pekalongan
  • Salman Al Farisi Universitas Pekalongan
  • Andi Kushermanto Universitas Pekalongan
  • Amalia Ilmiani Universitas Pekalongan
  • Nanda Agung Prasetya Universitas Pekalongan
  • Habib Khoiri Universitas Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i6.37302

Keywords:

UU Pesantren, Pengakuan, Sosialisasi, Universitas Pekalongan

Abstract

Abstrak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menandai pengakuan resmi terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional di Indonesia. UU ini memberikan dasar hukum bagi pengelolaan, pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan pesantren, yang selama berabad-abad telah menjadi pilar dalam membentuk moral, spiritual, dan intelektual umat Islam di Indonesia. Undang-undang ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pesantren melalui peningkatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana. Meski demikian, tantangan dalam implementasinya, seperti minimnya pemahaman masyarakat pesantren terhadap undang-undang ini, mendorong pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan. Sosialisasi dalam kegiatan pengabdian Masyarakat (PkM) ini dilakukan melalui metode penyuluhan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah dan akademisi, guna memastikan pesantren memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang serta mempersiapkan diri menghadapi tantangan modern. Universitas Pekalongan, melalui program pengabdian kepada Masyarakat bekerjasama dengan PP Nurul Huda An-Najah Banin Banat, juga turut berperan dalam menyebarluaskan informasi terkait UU Pesantren, dengan tujuan memfasilitasi dialog antara pemerintah, pengelola pesantren, dan masyarakat untuk memastikan implementasi yang tepat guna memperkuat peran pesantren dalam pembangunan nasional.

References

Junaidi, M. (2022). Penyelenggaraan Pesantren Dalam Rangka Memberdayakan Masyarakat. Jurnal Usm Law Review, 5(2), 455–465. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5487

KBBI. (2016). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V, 19700428. https://kbbi.kemdikbud.go.id/

Maesaroh, N., & Achdiani, Y. (2018). Tugas Dan Fungsi Pesantren Di Era Modern. Sosietas, 7(1), 346–352. https://doi.org/10.17509/sosietas.v7i1.10348

Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren., (2019). https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-18-2019-pesantren?amp

Riyani, I. (2022). Masadepan Pesantren Pasca Diundangkannya UU No. 18 Tahun 2019 dan PERPRES No. 82 Tahun 2021. Tarbawi: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 07(01), 32–51.

Shubhie, M. (2021). Tantangan Lahirnya Undang-Undang Pesantren & PERPRES Dana Abadi Pesantren Bagi Daerah Kabupaten/Kota Di Provisi Banten. Anidom (Jurnal Manajemen Pendidikan Islam), 6(2), 186–201. http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/annidhom/article/view/5389/3362

Zibbat, M., & Hariri, A. (2024). Eksistensi Pendidikan Pesantren Dalam Sistem Pendidikan Nasional Berdasarkan Undang-Undang Pesantren. Jurnal Penelitian Dan Pemikiran KeIslaman, 11(1), 103–117. https://doi.org/10.31102/alulum.11.1.2024.103-117

Downloads

Published

2024-11-11

How to Cite

Sutrisno, C. R. ., Farisi, S. A. ., Kushermanto, A. ., Ilmiani, A. ., Prasetya, N. A. ., & Khoiri, H. . (2024). SOSIALISASI UU PESANTREN: MENINGKATKAN PEMAHAMAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PESANTREN DI PP. NURUL HUDA AN-NAJAH. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(6), 10969–10975. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i6.37302