IMPLEMENTASI METODE KARTOMETRIK UNTUK PEMETAAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN ANGGOEYA DI KECAMATAN POASIA KOTA KENDARI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i6.37244Keywords:
Batas, Kelurahan, Kartometrik, Pemetaan, PenegasanAbstract
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik di berbagai tingkatan dari pusat hingga kelurahan harus didukung oleh data yang baik, termasuk juga data batas kelurahan sebagai acuan melakukan perencanaan pembangunan dan mencegah terjadinya perselisihan akibat masalah perbatasan. PKM ini bertujuan: Memberikan pemahaman aparat kelurahan mengenai Permendagri No. 45 Tahun 2016 terkait metode kartometrik untuk penegasan batas desa (kelurahan); Meningkatkan pemahaman bagi aparat kelurahan terkait penegasan batas kelurahan dalam mencegah konflik batas wilayah, serta Mendorong aparat kelurahan melakukan langkah kerja nyata dalam pemetaan penegasan batas kelurahan.PKM dilaksanakan dengan metode Focus Group Discussion melalui teknik berupa ceramah dan tanya jawab mengenai metode kartometrik untuk penegasan batas kelurahan dan permasalahan batas kelurahan, serta evaluasi keberhasilan program PKM. Hasil dari PKM menunjukkan: Aparat kelurahan memahami amanat Permendagri (2016) untuk menggunakan metode kartometrik dalam rangka pemetaan penegasan batas kelurahan; Peningkatan pengetahuan dan kesadaran aparat kelurahan terkait pentingnya pemetaan penegasan batas kelurahan untuk mencegah konfik perbatasan; serta Timbulnya kesadaran aparat kelurahan melakukan langkah kerja nyata dalam rangka pemetaan penegasan batas kelurahan sesuai Permendagri (2016).References
Adikresna, P. R., & Budisusanto, Y. 2014. Penentuan Batas Wilayah Dengan Menggunakan Metode Kartometrik (Studi Kasus Daerah Kec. Gubeng Dan Kec. Tambaksari). Geoid, 9(2), 195-200.
Angriani, P., Adyatma, S., Saputra, A.N., dan Munaya R.A. 2019. Pengenalan Pembuatan Peta Bagi Guru Geografi SMAN Se Kota Banjarmasin. Laporan Pengabdian Kepada Masyarakat. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat.
Astuti, E. D. T., Sabri, L. M., & Awwaluddin, M. 2021. Analisis Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut Provinsi Berciri Kepulauan dari Citra Sentinel-1a (Studi Kasus: Provinsi Kep. Bangka Belitung). Jurnal Geodesi Undip, 10(2), 69-77.
Aronoff S. 1989. Geographic Information System: A Management Perspective. WDL Publication Ottawa Canada.
Bashit, N., Prasetyo, Y., Firdaus, H. S., & Amarrohman, F. J. (2019). Penetapan batas desa secara kartometrik menggunakan citra quickbird. Jurnal Pasopati: Pengabdian Masyarakat dan Inovasi Pengembangan Teknologi, 1(1), 1-12.
Burrough. 1986. Principles of Geographical Information System for Land Resources Assesment. Clazendon Press Oxford.
Dulbahri. 1999. Sistem Informasi Geografis. Pendidikan PUSPICS Reguler Angkatan XXIV. Kerjasama PUSPICS Fakultas Geografi UGM dengan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.
Fadly, R., Murdapa, F., Armijon, Rahmadi E. 2019. Laporan Hibah Berbasis Dipa Ft Unila. Fakultas Teknik Universitas Lampung.
Hadini LO, La Ode Restele, Nurgiantoro, dan Ahmad Hidayat. 2023. PKM Pengenalan Pemetaan Partisipatif Menggunakan Aplikasi Quantum Geographic Information System Bagi Aparat Pemerintahan Di Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. E-Amal Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 03, No. 01, Januari2023, pp.1663-1670.
Hanafi, Bachtyar, M. and Perdana, A.P. 2015. Pengenalan Quantum Gis Untuk Pengelolaan Basisdata Nama Rupabumi Bagi Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Jurnal Buletin Kesehatan, 2(4), pp. 1–4.
Himawan, R. A., Subiyanto, S., & Firdaus, H. S. 2019. Analisis Karakteristik Segmen Batas Administrasi Desa Secara Kartometrik (Studi Kasus: Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang). Jurnal Geodesi Undip, 8(1), 475-485.
Mukaddas, J. 2022. Analisis penentuan titik kartometrik antar batas wilayah kecamatan konawe dan kecamatan uepai kabupaten konawe. Sibatik journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1(6), 805-812.
Nadeak, H., Dalla, A. Y., Nuryadin, D., & Hadi, A. S. 2015. Batas Wilayah Desa Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Bina Praja, 7(6), 239– 250.
Pemerintah Indonesia. 2012. Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252. Jakarta : Mendagri.
Pemerintah Indonesia. 2017. Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155. Jakarta: Mendagri.
Peraturan Pemerintah. 1997. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96. Jakarta:Sektretariat Negara.
Peraturan Pemerintah. 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96. Jakarta:Sekretariat Negara
Perdana, A.P., 2011. Pengelolaan Informasi Geospasial Berbasis GIS Open Source.
Prahasta, E. 2002. Konsep-Konsep Dasar Sistem Informasi Geografis. Penerbit Informatika. Bandung.
Yousman, Y. 2004. Sistem Informasi Geografis dengan Map Info. Penerbit Andi Offset. Yogyakarta Yousman, Y. 2004. Sistem Informasi Geografis dengan Map Info. Penerbit Andi Offset. Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sitti Kasmiati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.