ANALISIS PENYEBAB TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i5.36611Keywords:
Perceraian; Pengadilan Agama; Penyebab Tingginya Angka PerceraianAbstract
Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warohmah. Namun, setiap perkawinan tidak selalu berjalan lancar karena kesulitan menyatukan perbedaan, yang dapat menyebabkan perceraian. Dengan demikian, rumusan masalah penelitian ini adalah apa yang menyebabkan tingkat perceraian yang tinggi di wilayah hukum Pengadilan Agama dan bagaimana peran pengadilan agama dalam menyelesaikan kasus perceraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai metode penelitian. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1A, yang terletak di Jl. HOS Cokroaminoto, Gang Katalia I, Ubung, desa Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Penelitian ini menggunakan sumber data primer (informan) dan sekunder (dokumen resmi atau berkas perkara perceraian). Untuk mengumpulkan data, penelitian ini menggunakan wawancara dengan hakim dan panitera peradilan di Pengadilan Agama Denpasar serta Dokumen Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).References
Sholeh, M. (2021). Peningkatan Angka Perceraian Di Indonesia: Faktor Penyebab Khulu’dan Akibatnya. Qonuni: Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam, 1(01), 29-40.
Hidayati, L. (2021). Fenomena Tingginya Angka Perceraian di Indonesia Antara Pandemi dan Solusi. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 71-87.
Syaifuddin, Muhammad. Hukum Perceraian. Cet II. Jakarta : Sinar Grafika, 2014.
Amir Syarifuddin. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media)
Manna, N. S., Doriza, S., & Oktaviani, M. (2021). Cerai gugat: Telaah penyebab perceraian pada keluarga di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, 6(1), 11-21.
Rais, I. (2017). Tingginya angka cerai gugat (khulu’) di indonesia: analisis kritis terhadap penyebab dan alternatif solusi mengatasinya. Al-'Adalah, 11(1), 191-204.
Irma Garwan, S. H., MH, A. K., SH, M., & Muhammad Gary Gagarin Akbar, S. H. (2018). Tingkat perceraian dan pengaruh faktor ekonomi di kabupaten karawang. Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 79-93.
Thalib, A., & Lestari, M. L. (2017). Analisis Tentang Tingginya Tingkat Perceraian Di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Pekanbaru. Hukum Islam, 17(1), 31-51.
Fauzan, A. S., Mujahid, I., & Maryandi, Y. (2022). Faktor-Faktor Peningkatan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung (Periode 2019-2020). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 83-88.
Vijayantera, I. W. A., Hengki, I. G. B., Permadhi, P. L. O., Duarta, N. W. Y., & Perbawa, N. K. (2022). Problematika Pemeriksaan Perkara Perceraian Karena Terjadinya Pertengkaran Terus Menerus Tanpa Dihadiri Tergugat Di Pengadilan Negeri Denpasar. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 4(2), 149-162.
M. Sularno, Muhammad Roy Purwanto, Supriadi, Pepy Marwinata, Perceraian Indonesia dan Dampaknya bagi Kehidupan Sosial dan Masyarakat (Yogyakarta:Quantum Madani, 2020).
H, Harjianto; R, J. (2019). Identifikasi Faktor Penyebab Perceraian Sebagai Dasar Konsep Pendidikan Pranikah di Kabupaten Banyuwangi. J. Ilm. Univ. Batanghari Jambi, 19(1), 35.
Burlian, F. (2019). Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1974. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 77–84.
Paramartha, I. M. A., & Mahadewi, K. J. (2023). Perspektif Hukum Perkawinan pada Gelahang di Bali. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 964-972.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Efrem Hepi Warman Lase
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.