SOSIALISASI HUKUM : SANKSI PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT PRAJURIT TNI DAN PENGARUHNYA

Authors

  • Arief Fahmi Lubis Sekolah Tinggi Hukum Militer-PTHM/AHM
  • Irman Putra Sekolah Tinggi Hukum Militer-PTHM/AHM

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.33459

Keywords:

Peradilan militer, Pemecatan prajurit TNI, Sanksi pidana

Abstract

Ketentuan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan, sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 62 ayat (3) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menunjukan bahwa norma penjatuhan pidana tambahan pemecatan oleh Hakim dalam sidang pengadilan adalah Pasal 26 ayat (1) KUHPM yang menegaskan bahwa Terdakwa berdasarkan kejahatan yang dilakukannya dipandang tidak layak lagi untuk tetap berada di kalangan Militer. Penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif untuk menghimpun data secara sistematis, faktual, dan cepat sesuai dengan gambaran saat dilakukan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari segi perspektif hukum Acara Pidana Militer dapat dikatakan pemecatan merupakan kewenangan Hakim Militer sepenuhnya dengan pertimbangan ketidaklayakannya prajurit tersebut untuk dipertahankan untuk tetap berdinas di lingkungan militer, sehingga kewenangan ini yang tidak bisa didelegasikan kepada Hakim sipil, disebabkan putusan tersebut akan dijadikan dasar oleh pimpinan TNI untuk ditindak lanjuti. Bagi anggota Militer tersebut, pemecatan dari dinas Militer merupakan akhir dari karir dan pengabdiannya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang konsekuensinya akan diikuti dengan pemberhentian hak-hak yang diterima selama ini.

References

Agustinus PH, Kapita Selekta Hukum Pidana Militer, Raja grafindo Persada, Jakarta, 2019.

Firmansyah, A. and Evendia, M. (2022). Turning point hukum pidana indonesia berbasis cita hukum pengayoman pancasila. Justicia Sains Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 235-246. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1915

Herdyanto, L. (2021). Kesesuaian putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dengan pasal 26 kuhpm (studi putusan nomor 12-k/pm ii-10/ad/ii/2018). Verstek, 9(3). https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55036

Jaya, K. and Halim, M. (2022). Menelisik putusan hakim dalam tindak pidana kesusilaan pada putusan nomor: 06-k/pm/iii- 16/al/i/2017. Buletin Poltanesa, 23(2). https://doi.org/10.51967/tanesa.v23i2.2043

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)

O.C Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Alumni, Bandung, 2006.

Pebrianto, R. (2024). Kebijakan hukum pidana tentang pemeriksaan prajurit tni yang melakukan tindak pidana umum. Seikat Jurnal Ilmu Sosial Politik Dan Hukum, 3(1), 71-80. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1194

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Rahman, H., Parman, L., & Ufran, U. (2023). Kedudukan tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana tppu (studi putusan nomor 516/pid.sus/2022/pn mataram). Indonesia Berdaya, 4(3), 1225-1234. https://doi.org/10.47679/ib.2023545

S.R. Sianturi dan E.Y. Kanter, 1989, Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya, UI Library, Cet. Ke-1, Jakarta: Alumni, 1982/1989

Sari, A. (2018). Kewenangan peradilan militer dalam mengadili purnawirawan tni. Jurist-Diction, 1(1), 51. https://doi.org/10.20473/jd.v1i1.9724

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah, Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta

Sunggara, M. (2022). Kekeliruan epistemologis dan fallacy dalam penerapan asas hulprecht terhadap tindak pidana administrasi. lexprudentium, 1(1), 26-36. https://doi.org/10.61619/lexprudentium.v1i1.3

Suryaningrum, K. (2020). Tinjauan pertimbangan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan pemecatan atas pelanggaran kesusilaan oleh prajurit tni. Verstek, 8(2). https://doi.org/10.20961/jv.v8i2.44096

Sutarto, F. (2022). Eksistensi dan penerapan pidana pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan dalam perspektif hukum pidana khusus. Jurnal Juristic, 3(02), 189. https://doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3253

Syahputra, G. (2022). Relevansi hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan negara berstatus darurat covid-19 dalam perspektif kitab undang-undang acara pidana. Jurnal Ilmiah Metadata, 4(1), 108-130. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.125

Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Lembaran Negara LN 127 Tahun 2004, TLN Nomor 4439, Pasal 2 huruf d.

Zuhdi, M. (2022). Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pemecatan (studi kasus disersi di pengadilan militer iii-12 surabaya nomor put/142-k/ad/xii/2020). Jurnal Yustitia, 23(1). https://doi.org/10.53712/yustitia.v23i1.1538

Downloads

Published

2024-08-23

How to Cite

Lubis, A. F. ., & Putra, I. . (2024). SOSIALISASI HUKUM : SANKSI PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT PRAJURIT TNI DAN PENGARUHNYA. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 8075–8082. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.33459