SOSIALISASI HUKUM : SANKSI PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT PRAJURIT TNI DAN PENGARUHNYA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.33459Keywords:
Peradilan militer, Pemecatan prajurit TNI, Sanksi pidanaAbstract
Ketentuan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan, sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 62 ayat (3) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menunjukan bahwa norma penjatuhan pidana tambahan pemecatan oleh Hakim dalam sidang pengadilan adalah Pasal 26 ayat (1) KUHPM yang menegaskan bahwa Terdakwa berdasarkan kejahatan yang dilakukannya dipandang tidak layak lagi untuk tetap berada di kalangan Militer. Penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif untuk menghimpun data secara sistematis, faktual, dan cepat sesuai dengan gambaran saat dilakukan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari segi perspektif hukum Acara Pidana Militer dapat dikatakan pemecatan merupakan kewenangan Hakim Militer sepenuhnya dengan pertimbangan ketidaklayakannya prajurit tersebut untuk dipertahankan untuk tetap berdinas di lingkungan militer, sehingga kewenangan ini yang tidak bisa didelegasikan kepada Hakim sipil, disebabkan putusan tersebut akan dijadikan dasar oleh pimpinan TNI untuk ditindak lanjuti. Bagi anggota Militer tersebut, pemecatan dari dinas Militer merupakan akhir dari karir dan pengabdiannya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang konsekuensinya akan diikuti dengan pemberhentian hak-hak yang diterima selama ini.References
Agustinus PH, Kapita Selekta Hukum Pidana Militer, Raja grafindo Persada, Jakarta, 2019.
Firmansyah, A. and Evendia, M. (2022). Turning point hukum pidana indonesia berbasis cita hukum pengayoman pancasila. Justicia Sains Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 235-246. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1915
Herdyanto, L. (2021). Kesesuaian putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dengan pasal 26 kuhpm (studi putusan nomor 12-k/pm ii-10/ad/ii/2018). Verstek, 9(3). https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55036
Jaya, K. and Halim, M. (2022). Menelisik putusan hakim dalam tindak pidana kesusilaan pada putusan nomor: 06-k/pm/iii- 16/al/i/2017. Buletin Poltanesa, 23(2). https://doi.org/10.51967/tanesa.v23i2.2043
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)
O.C Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Alumni, Bandung, 2006.
Pebrianto, R. (2024). Kebijakan hukum pidana tentang pemeriksaan prajurit tni yang melakukan tindak pidana umum. Seikat Jurnal Ilmu Sosial Politik Dan Hukum, 3(1), 71-80. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1194
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Rahman, H., Parman, L., & Ufran, U. (2023). Kedudukan tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana tppu (studi putusan nomor 516/pid.sus/2022/pn mataram). Indonesia Berdaya, 4(3), 1225-1234. https://doi.org/10.47679/ib.2023545
S.R. Sianturi dan E.Y. Kanter, 1989, Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya, UI Library, Cet. Ke-1, Jakarta: Alumni, 1982/1989
Sari, A. (2018). Kewenangan peradilan militer dalam mengadili purnawirawan tni. Jurist-Diction, 1(1), 51. https://doi.org/10.20473/jd.v1i1.9724
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah, Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta
Sunggara, M. (2022). Kekeliruan epistemologis dan fallacy dalam penerapan asas hulprecht terhadap tindak pidana administrasi. lexprudentium, 1(1), 26-36. https://doi.org/10.61619/lexprudentium.v1i1.3
Suryaningrum, K. (2020). Tinjauan pertimbangan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan pemecatan atas pelanggaran kesusilaan oleh prajurit tni. Verstek, 8(2). https://doi.org/10.20961/jv.v8i2.44096
Sutarto, F. (2022). Eksistensi dan penerapan pidana pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan dalam perspektif hukum pidana khusus. Jurnal Juristic, 3(02), 189. https://doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3253
Syahputra, G. (2022). Relevansi hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan negara berstatus darurat covid-19 dalam perspektif kitab undang-undang acara pidana. Jurnal Ilmiah Metadata, 4(1), 108-130. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.125
Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Lembaran Negara LN 127 Tahun 2004, TLN Nomor 4439, Pasal 2 huruf d.
Zuhdi, M. (2022). Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pemecatan (studi kasus disersi di pengadilan militer iii-12 surabaya nomor put/142-k/ad/xii/2020). Jurnal Yustitia, 23(1). https://doi.org/10.53712/yustitia.v23i1.1538
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Arief Fahmi Lubis, Irman Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.