PENINGKATAN PENGETAHUAN MAHASISWA TENTANG PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KAMPUS

Authors

  • Alfan Ramdoni Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Wa Ode Asmawati Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Salmah Fauziah Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.33186

Keywords:

Pencegahan, Kekerasan Seksual, Kampus

Abstract

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih sering kita dengar akhir-akhir ini, baik itu di lingkungan pesantren, sekolah dan juga di lingkungan kampus. Kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan masalah serius yang berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental korban serta mengganggu proses belajar mengajar. Pencegahan kekerasan seksual membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, salah satunya melalui kegiatan diskusi publik. Metode pengabdian masayarakat ini dilakukan melalui diskusi publik untuk peningkatan pengetahuan mahasiswa tentang pencegahan kekerasan seksual. Artikel ini membahas pentingnya meningkatkan pengetahuan mahasiswa tentang pencegahan kekerasan seksual melalui kegiatan diskusi publik, diskusi publik ini sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran, memberikan pendidikan, serta mendorong partisipasi aktif dari seluruh civitas akademika dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus. Selain itu, diskusi publik juga dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan dan strategi pencegahan yang efektif serta membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Dengan demikian, melalui kegiatan diskusi publik, kampus dapat menciptakan budaya yang lebih aman dan inklusif, serta menurunkan angka kekerasan seksual.

References

Azzahra, P. D. U., Iktiariza, D., Salamah, H., Syahfitri, A. M., Nabiila, M. N. (2021). Analisis Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi UNRI Terhadap Permendikbudristek No 30 Tahun 2021. Lontar Merah, 4(2), 401-407.

Irwan, Djanggih, H. (2022). Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Journal of Philosophy (JLP), 3(2), 260-278.

Marfu’ah, U., Rofi’ah, S., Maksun. (2021). Sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus. Kafa’ah Journal, 11(1). 95-106.

Noviani, U. Z., Arifah, R., Cecep, Humaedi, Sahadi. (2018). Mengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif. Jurnal Penelitian dan PPM, 5(1), 48-55.

Purwanti, A., Hardiyanti, M. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual. Masalah – Masalah Hukum, 47(2), 138-148.

Rahayu, S., Yusnita, E., Darmawan, E. (2023). Pencegahan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Studi Ilmu Politik (JSIPOL), 2(1), 1-15.

Sopyandi, Sujarwo. (2023). Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dan Pencegahannya. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), 1(15), 19-25.

Virgistasari, A., Irawan, A. D. (2022). Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau Dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Media of Law and Sharia, 3(2), 107-123.

Downloads

Published

2024-08-14

How to Cite

Ramdoni, A. ., Asmawati, W. O. ., & Fauziah, S. . (2024). PENINGKATAN PENGETAHUAN MAHASISWA TENTANG PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KAMPUS. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 7664–7669. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.33186