PERAN POSBAKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA DENPASAR
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.32507Keywords:
Posbakum, Pengadilan Agama, Perceraian, Bantuan Hukum, Akses terhadap KeadilanAbstract
Posbakum atau yang biasa dikenal sebagai Pos Bantuan Hukum, adalah lembaga yang didanai oleh negara melalui pengadilan agama dan bertugas memberikan bantuan hukum secara gratis kepada orang-orang yang tidak dapat mendapatkan keadilan. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif, penelitian ini mengeksplorasi peran Posbakum, tantangan yang dihadapi, dan efektivitasnya dalam membantu para pihak yang terlibat dalam kasus perceraian. Peran Posbakum di Pengadilan Agama Denpasar sangat penting untuk membantu masyarakat, terutama yang tidak mampu, dalam mengakses keadilan terkait perceraian. Posbakum memberikan layanan konsultasi hukum, bantuan dokumen, dan informasi beracara secara cuma-cuma. Namun, tantangan seperti kurangnya sosialisasi, pemahaman masyarakat, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait masih ada. Penyebab perceraian di Denpasar antara lain adalah perselisihan yang terus menerus, masalah ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kesimpulannya, meskipun Posbakum memiliki peran yang sangat penting, tantangan yang ada harus diatasi untuk meningkatkan efektivitasnya dalam membantu masyarakat menangani kasus perceraian.References
Buku :
Karauwan, D. (2022). Bantuan Hukum di Indonesia. Manokwari: Eureka Media
Manan, A. (2019). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.
Winarta, F. H. (2019). Bantuan Hukum di Indonesia: Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Nasution, A. B. (2018). Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES.
Nasution, A. B. (2019). Negara Hukum dan Demokrasi. Jakarta: Pustaka LP3ES.
Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Jurnal :
Paramartha, I. M. A., & Mahadewi, P. (2023). Perspektif Hukum Perkawinan pada Gelahang di Bali. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 1-16.
Raharjo, A., & Prihatiningrum, S. (2016). Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema Dalam Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat). Jurnal Hukum dan Masyarakat, 2(1), 1-18.
Saefudin, Y. (2015). Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin di Jawa Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jurnal Idea Hukum, 9(2), 65-76.
Saifullah. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Perceraian di Kota Denpasar: Studi Kasus di Pengadilan Agama Denpasar. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 18(2), 235-252.
Wibowo, A. (2017). Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Jurnal Hukum Syariah, 16(2), 271-284.
Widiana, I. (2020). Akses terhadap Keadilan bagi Masyarakat Ekonomi Lemah dalam Perkara Perceraian. Jurnal Yudisial, 10(1), 12-25.
Zairin, M. (2015). Bantuan Hukum Akses Masyarakat Miskin. Jurnal Konstitusi, 12(3), 456-472.
Raharjo, A., Angkasa, A., & Bintoro, R. W. (2018). Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat). Jurnal Mimbar Hukum, 30(2), 213-225.
Website:
https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-perceraian-yang-dibolehkan-oleh-undang-undang-lt62f4d08038879/?page=3
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Boy Gohan Sidabutar, Kadek Julia Mahadewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.