SOSIALISASI MENGENAI PENGGUNAAN E-COURT SYSTEM DI PENGADILAN AGAMA DENPASAR

Authors

  • Kadek Denta Brata Yoga Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.32396

Keywords:

E-Court, Pengadilan Agama Denpasar, Sistem Peradilan, Teknologi Informasi, Hambatan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi sekarang ini mempunyai dampak terhadap banyak aspek kehidupan, termasuk sistem peradilan Indonesia. Mahkamah Agung atau biasa disingkat MA telah memperkenalkan e-Court sebagai bentuk reformasi peradilan pada era digital. e-Court memiliki banyak manfaat, seperti pendaftaran perkara secara online (e-Filing), pembayaran online (e-Payment), pengiriman dokumen persidangan secara elektronik (e-Litigasi), dan panggilan online (e-Summons). Meskipun demikian, implementasi e-Court di PA Denpasar masih menghadapi beberapa masalah, seperti gangguan sistem, keterbatasan waktu dalam menjawab, dan belum sepenuhnya mencakup semua aspek persidangan. Permasalahan yang akan peneliti analisis yakni bagaimana pelaksanaan penggunaan sistem e-Court di Pengadilan Agama Denpasar dan Bagaimana hambatan dalam pelaksanaan penggunaan sistem e-Court di Pengadilan Agama Denpasar? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan e-Court di Pengadilan Agama Denpasar dan hambatan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan e-Court di PA Denpasar telah berjalan selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 yang diperbarui menjadi Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022. Namun, terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya, seperti gangguan sistem, keterbatasan waktu dalam menjawab, dan belum sepenuhnya mencakup semua aspek persidangan.

Downloads

Published

2024-08-23

How to Cite

Yoga, K. D. B. ., & Mahadewi, K. J. . (2024). SOSIALISASI MENGENAI PENGGUNAAN E-COURT SYSTEM DI PENGADILAN AGAMA DENPASAR. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 8091–8098. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.32396