STUDI FENOMENOLOGI HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PROSTITUSI ONLINE DI KOTA BANDA ACEH DAN LHOKSEUMAWE
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.32395Keywords:
Hukuman Cambuk Dan Prostitusi OnlineAbstract
Perjuangan masyarakat Aceh atas hukum Islam tidak terhenti hanya pada tingkat pengakuan hukum Islam sebagai subsistem hukum yang hidup di masyarakat (living law), tetapi sudah sampai pada tingkatan legalisasi dan legislasi. Salah satu bentuk hukum yang disebutkan di dalam setiap qanun syariat Islam yakni hukuman cambuk. Masyarakat Aceh menempatkan hukum Islam sebagai pedoman hidupnya (living law). Dalam Islam, praktik prostitusi dikenal dengan istilah perzinaan atau orang yang berbuat zina. Dalam bahasa Aceh lumrah disebut lonte atau sesekali kita mendengar istilah pelacur, di Indonesia dikenal dengan sebutan pekerja seks komersial. Sejatinya, pelacuran bukan mata pencaharian, namun kegiatan tersebut kini dianggap sebagai satu pekerjaan karena dapat menghasilkan uang. Terkait pemberlakuan hukuman, seyogyanya pelaku zina tersebut dihukum dengan hukuman cambuk sebagaimana yang terdapat dalam qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam terkait dengan peluang dan tantangan pemberlakuan hukuman cambuk terhadap pelaku Jarimah Jinayah prostitusi online di Banda Aceh dan Lhokseumawe dan untuk mengetahui respon masyarakat adat Aceh terhadap prostitusi online yang terjadi di Banda Aceh dan Lhokseumawe. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis (Sociological Approach) dengan teknik penelitian library research dan field research, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi hukuman cambuk sebagaimana tertera dalam qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat belum berjalan dengan baik dan efektif di Kota Banda Aceh dan Lhokseumawe. Formulasi syariat Islam lebih kepada tertulis saja tanpa adanya praktek yang utuh atau dengan kata lain lebih kepada keinginan para pemimpin ketimbang kemauan masyarakat itu sendiri. Syariat Islam di Aceh seringkali menjadi simbol legitimasi para penguasa dalam menjalankan roda politiknya. Hal ini terkadang belum tentu dapat sevisi dan semisi dengan kepentingan agama. Selanjutnya, masyarakat melihat bahwa prostitusi yang terjadi di Aceh merupakan sebuah kerusakan yang terjadi di bumi dan kerusakan terhadap orang lain. Kejadian ini menyebabkan citra dan kultur masyarakat Aceh menjadi buruk. Hal yang melatarbelakangi terjadinya prostitusi online di Banda Aceh dan Lhokseumawe di antaranya adalah faktor keluarga, minimnya penanaman nilai agama sejak usia dini, rendahnya kualitas pendidikan bagi perempuan, faktor ekonomi, disebabkan oleh gaya hidup yang serba modern, susah mencari pekerjaan dan penghasilan dari bekerja sebagai PSK lebih tinggi dibandingkan dengan pekerjaan lainnya, sehingga terjerumus dalam prostitusi ini.References
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Bambang Syamsul Arifin, Psikologi Agama, Bandung: Pustaka Setia, 2015.
E.Y Kanter, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika, 2012.
G.May dalam bukunya Encyclopedia of Social Science yang dikutip oleh Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 1997.
Gagnon J.H Prosatitution, dalam International Encyclopedi of Science, vol.12 Macmillan and Free Press, New York, 1968, sebagaimana dikutip oleh Than-Dan Truong, Seks, Uang dan Kekuasaan,
Hardi, Daerah Istimewa Aceh Latar Belakang dan Masa Depannya, Jakarta: Karya Unipress, 1993.
http://aceh.tribunnews.com/2018/01/19/ingat-germo-prostitusi-online-yang ditangkap-polresta-banda-aceh-tadi-siang-dia-dicambuk-37-kali
https://regional.kompas.com/read/2018/03/23/20022451/prostitusi-online-di-banda-aceh-terbongkar-sejumlah-mahasiswi-terlibat
https://www.liputan6.com/regional/read/3402434/video-praktik-prostitusi-online-di-aceh-terbongkar
Kartini Kartono, Patologi Sosial 3 Gangguan-gangguan Kejiwaan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 1997.
M. Nurul Irfan, Fiqh Jinayah, Jakarta: Amzah, 2013.
Mahsum Fuad, Hukum Islam Indonesia dari Nalar Partisipatoris hingga Emansipatoris, Jakarta: Pelangi Aksara, 2005.
Moh. Din, Stimulasi Pembangunan Hukum Pidana Nasional dari Aceh untuk Indonesia, Bandung: Unpad Press, 2009.
Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi al-Naysaburi, Musnad Shahih al-Mukhtasar bi
Naql al-‘Adl ‘an al-‘Adl ila Rasul Allah saw., Juz III, Beirut: Dar Ihya al-‘Arabi, t.t.
Mustofa hasan, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Oktavia, “Situs Prostitusi Online”, diakses pada 2 Januari 2011 dari
http://www.oktavia.com/www-deliveryjakarta-cc-cc-dennymanagement-multiply-com.htm
Ridwan, “Jejaring Sosial (Social Networking)” diakses 4 Januari 2011 dari
http://www.ridwanforge.net/blog/jejaring-sosial-social-networking.
Rini, “Indonesia Juara Dua Pengguna Facebook” diakses 4 Januari 2011 dari
http://www.tempointeraktif.com/hg/it/2010/10/13/brk,20101013-284426,id.html.
Sahal Mahfudz, Nuansa Fiqh Sosial, Yogyakarta, LKis, 1994.
Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah, Jilid 9, Terjemahan: Moh Nabhan Husein Bandung: PT. Al-Ma’arif. 1995.
Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hog Raad, Jakarta: Raja Grafindo persada, 2014.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pres, 2013.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2005.
TP, Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 dan peraturan pemerintah tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Surabaya: Kesindo Utama, 2012.
W.J.S Poerdarmita, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1984.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Baharuddin Ar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.